TEMPO Interaktif, Palangkaraya: Empat kabupaten di Kalimantan Tengah menempati posisi paling banyak terjadinya pembalakan liar. Ke empat kabupaten itu adalah Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.Pada tiga bulan terakhit, Januari sampai Maret 2006, Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 58 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 32 oarang. Ini ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Arjunan Wallan, Senin siang.Kasus itu begitu marak, katanya, karena pemerintah daerah masih mengeluarkan izin kak pengusahaan hutan, izin usaha pemanfatan hasil hutan, maupun izin penebangan kayu."Bila mau praktis cabut saja semua izin-izin itu. Namun hal itu tentu tidak menyelasikan masalah," ujarnya.Dia mengungkapkan, tak sedikit perusahaan yang mengantongi izin membawa kayu melebihi dokumen. Praktek ini merepotkan polisi untuk menindak tegas. Meski di setiap kabupaten sudah ada tim terpadu pemberantasan pembalakan, namun praktek penenganannya tidak mudah. Jumlah kayu sitaan yang ada di kantor Polda Kalimantan Tengah masih dihitung. "setelah dihitung diajukan kepada balai lelang. Kayu tersebut selain berada di gudang juga di perairan sejumlah sungai," ungkapnya.Kepala Polres Kabupaten Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar Budi Nugroho menambahkan, selama Januri sampai maret 2006 kasus kayu ilegal barang bukti yang diamankan mencapai 1.300 batang kayu dengan kubikasi mencapai 18 ribu meter kubik.Sementara itu jumlah kapal pengangkut yang berhasil diamankan sebanyak 38 perahu layar motor. Barang bukti berikutnya 3 buah kapal imbal yang bermuatan 7 meter kubik, 7 buah truk, dan 3 buah gudang pernyimpanan kayu.Polisi juga sudah menjadikan sebanyak 366 tersangka dalam kasus kayu. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 5.526 batang kayu dengan jumlah kubikasi 20.759 meter kubik, dan 4.622 batang kayu olahan. Karana W.W.