Skandal Suap MA, KPK Periksa Karyawan JW Marriott Surabaya

Kamis, 3 Maret 2016 14:36 WIB

Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) berbincang bersama seorang wartawan saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, 13 Februari 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan Hotel JW Mariot Surabaya hari ini yaitu Irwansyah Putra dan Sapta Wibawa. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus penerimaan hadiah atau janji atas penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi oleh Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Dijadikan saksi untuk tersangka ATS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis, 3 Maret 2016.

KPK menangkap Andri setelah menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi melalui seorang pengacara Awang Lazuardi Embat di Hotel Aria, Gading Serpong. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat 2007-2008 yang melibatkan Ichsan sebagai terdakwa. Ketiganya sudah ditangkap KPK dan menjadi tersangka.

Ichsan, dalam kasus korupsi proyek pelabuhan senilai Rp 82 miliar, mendapat vonis satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram yang kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjadi dua tahun. Upaya kasasinya juga bernasib sama, Ketua Majelis Artidjo Alkostar justru makin memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.

Setelah putusan kasasi diunggah ke website MA, Awang membantu Ichsan bertemu dengan Andri di Surabaya sebagai awal pertemuan dan pembicaraan. Yuyuk tak bisa memastikan pemeriksaan dua karyawan hotel tersebut berkaitan dengan lokasi pertemuan Andri dengan Ichsan di Surabaya.

Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

18 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

21 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

23 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya