TEMPO Interaktif, Medan: Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatra Utara, Tiurmaida Pardede, memutuskan RJ terdakwa anak 8 tahun secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap teman sekolahnya EM 14 tahun. Dalam persidangan itu, hakim tunggal Tiurmaida Pardede juga memutuskan RJ dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan."Pasal yang dikenakan adalah pasal 24 ayat 1 UU No 3 tahun 97 tentang Peradilan Anak," ucap Hakim Tiurmaida saat membacakan putusan di Pengadilan Stabat hari ini.Dalam pasal tersebut disebutkan anak dikembalikan kepada orangtua atau orangtua asuh, bisa juga kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Dalam hal ini hakim Tiurmaida mempertimbangkan orangtua RJ masih mampu melakukan pembinaan.Mendengar putusan ini, kuasa hukum RJ dari PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera. Alasannya RJ masih di bawah umur dan sesuai surat dakwaan jaksa maupun surat tuntutan, RJ lahir 9 desember 1997."Putusan itu sangat menyakitkan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum," ucap Jonathan Panggabean. Rencana tim kuasa hukum akan mengajukan pertimbangan banding kepada hakim 1 bulan kemudian setelah jatuh tempo.Sementara itu, ayah RJ, Sugiyanto menyerahkan sepenuhnya hasil putusan ini kepada kuasa hukum anaknya.Makmur Sanusi PHd, Dirjen Pelayanan dan Perlindungan Anak Departemen Sosial yang hadir dalam persidangan mengatakan UU No 3 tahan 1997 masih perlu direvisi. Pasal 4 ayat 1 menyatakan batas umur yang boleh diadili adalah 8 tahun, sedangkan menurut standar peradilan anak dunia yang bisa diadili adalah anak dengan usia lebih dari 12 tahun.Selain itu, juga perlu dipertimbangkan waktu atau lamanya persidangan karena mepertimbangkan psikologi anak.Hambali Batubara
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
35 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.