Berkas Pemeriksaan A Miauw Sudah Lengkap

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 14:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas pemeriksaan tersangka penyerbuan ke kantor Majalah Tempo, David Tjioe alias A Miauw, serta temannya, Teddy Uban, telah dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan oleh salah seorang pejabat Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/3) petang. David dikenakan pasal 335 1e KUHP, yang artinya ia telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sesuai berkas, Teddy yang sempat memukul perut, serta memegang-megang kepala Pemimipin Redaksi Tempo Bambang Harrymurti, dianggap telah secara nyata melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. Akibatnya, menurut sumber tersebut, David akan diancam hukuman penjara selama setahun. Sedangkan Teddy Uban dikenakan pasal 352 KUHP, yang artinya ia telah melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan cacat, atau dengan kata lain ia telah melakukan penganiayaan ringan. Oleh karenanya, kami tidak dapat menahannya, karena hukuman maksimalnya hanya tiga bulan, kata sang sumber. Seperti diketahui, polisi tidak berhak melakukan penahanan sampai persidangan memutuskannya, jika tuntutan yang dikenai pada tersangka, kurang dari satu tahun penjara. Sedangkan untuk berkas-berkas tersangka lainnya, sumber belum mengetahui pasti, apakah sudah lengkap atau belum. Di antara tersangka lainnya, Yosef Mbira, kemungkinan akan terkena pasal yang sama dengan Teddy Uban, yaitu hukuman maksimal tiga bulan penjara. Namun, Syafti Hidayat Sitorus, kemungkinan akan dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 335 mupun pasal 352. (Indra Darmawan - Tempo News Room)

Berita terkait

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

4 menit lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

17 menit lalu

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

24 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

24 menit lalu

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

Rizky Febian dan Mahalini merilis lagu "Bermuara" menjelang dimulainya serangkaian prosesi menuju hari pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

26 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

54 menit lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

56 menit lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

58 menit lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

1 jam lalu

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

Misery index menjadi salah satu band metal yang tampil pada hari kedua Festival Hammersonic. Telah melalui perjalanan panjang hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

1 jam lalu

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

Meteor terang atau fireball itu bergerak dari selatan ke utara, tak hanya terpantau di langit Yogyakarta tapi juga Solo, Magelang, dan Semarang

Baca Selengkapnya