Mangkir, Pengacara Bantah RJ Lino Hindari Penahanan
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 29 Januari 2016 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, membantah ketidakhadiran kliennya karena menghindari penahanan. Sebab, menurut dia, cepat atau lambat seorang tersangka pasti akan ditahan.
"Itu kan cuma soal waktu saja, yang perlu dipersoalkan adalah apakah penahanan sesuai dengan undang-undang atau tidak," kata Maqdir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016. Salah satu persyaratan penahanan, menurut dia, adalah penghilangan barang bukti. Menurut Maqdir, unsur itu tak akan dilakukan oleh kliennya mengingat Lino saat ini tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.
KPK menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Menurut Yuyuk, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Akibatnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Namun, hari ini Lino tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena beralasan sakit. Menurut Maqdir, kliennya mengalami kelelahan dan sesak napas setelah diperiksa Bareskrim kemarin. Untuk itu, dia meminta agar KPK menunda pemeriksaan hingga pekan depan.
Maqdir juga tak mau berandai-andai jika pekan depan Lino akan ditahan. Penyidik, kata dia, harus mematuhi aturan main yang ada. "Kita lihat saja nanti."
FAIZ NASHRILLAH