Tolak Revisi UU KPK, Pimpinan Ingin KUHP-KUHAP Disempurnakan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 Januari 2016 14:34 WIB

Ketua KPK yang baru Agus Rahardjo (tengah) bersama Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Mantan Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki berfoto bersama saat menghadiri peresmikan gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, 29 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undang-undang tentang komisi antirasuah itu secara operasional sudah mendukung kinerja.

"Untuk sementara, situasi belum memungkinkan. Supaya settle dulu, tugas kami jelas dulu," kata Agus di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut dia, yang dibutuhkan KPK adalah dukungan legislasi penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami juga ingin penyempurnaan RUU Perampasan Aset," ujar mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.

Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari Komisi Hukum DPR. Komisi Hukum dalam Rapat Dengar Pendapat ini menanyakan apakah KPK perlu merevisi undang-undangnya.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 disetujui dalam rapat Paripurna DPR. Revisi Undang-Undang KPK sebagai usulan DPR tersebut tercantum di antara 45 rancangan undang-undang yang akan dibahas tahun ini. Dengan demikian, pembahasan revisi UU KPK segera bergulir di DPR.

Pegiat antikorupsi mengkritik rencana tersebut setelah beredar draf revisi yang dinilai melemahkan KPK. Salah satu pasal, misalnya, menyebut masa tugas komisi antikorupsi hanya 12 tahun sejak revisi disahkan. Ada juga batasan kasus, yakni jika terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menganggap revisi ini merupakan langkah buntu yang dilakukan pemerintah dan DPR. “Alih-alih penguatan, revisi ini malah melangkah ke kematian KPK,” ujar Zainal.

LINDA TRIANITA


Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

8 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

43 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya