Akbar Tandjung: Nurdin Halid Tak Punya Kontribusi di Golkar
Editor
Zed abidien
Rabu, 6 Januari 2016 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengecam sikap Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid, yang memberikan teguran kepadanya. Sanksi itu merupakan sikap yang diambil Golkar Aburizal karena Akbar merekomendasikan penyelenggaraan musyawarah nasional (munas) untuk menyatukan Partai Beringin.
Akbar pun meminta Nurdin tahu diri. "Siapa Nurdin Halid dan pernah berbuat apa dia untuk Golkar?" katanya di Akbar Tandjung Institute, Selasa, 5 Januari 2015.
Menurut Akbar, rekomendasi Dewan Pertimbangan tentang permintaan diselenggarakan munas itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar. Fungsi Dewan Pertimbangan, ujar dia, adalah memberikan nasihat kepada partai, baik diminta maupun tidak.
SIMAK:
Dicopot dari Fraksi, Bambang Soesatyo Tak Akan Tanya Ical
Didepak dari Sekretaris Fraksi, Bamsat: Emang Gue Pikirin?
Apalagi, ujar dia, masalah Golkar yang sudah berlangsung satu tahun lebih ini berdampak hingga akar rumput. Dia mencontohkan, dalam pemilihan kepala daerah serentak, 9 Desember tahun lalu, suara Golkar terpuruk. Dari 269 daerah pemilihan, ucap dia, Golkar hanya ikut di 116 daerah dan menang di 49 wilayah. "Dewan Pertimbangan khawatir, pada pilkada serentak 2017 nanti, akan terjadi hal serupa," tuturnya.
Sebelumnya, Nurdin mengatakan Akbar tidak bisa mendesak pelaksanaan munas bersama dari kubu Aburizal ataupun Agung Laksono. Menurut Nurdin, hasil itu merupakan rekomendasi Konsultasi Nasional kubu Aburizal di Bali, yang dimulai pada Senin dan berakhir pada Selasa lalu.
SIMAK: Bamsat Sebut Julukan Baru Novanto: Papa Nggak Sabaran
Menurut Nurdin, rekomendasi itu disepakati 34 pengurus Golkar tingkat satu atau dewan pimpinan daerah. Selain memberikan teguran untuk Akbar, ada tiga rekomendasi lain, yakni menolak mengadakan munas hingga 2019, hasil dan keputusan partai sesuai dengan Munas Bali pimpinan Aburizal, serta mengadakan Rapat Pimpinan Nasional di Yogyakarta pada 23 Januari.
Akbar juga menanggapi rekomendasi konsultasi tersebut. Menurut dia, tidak ada dasar hukum menyelenggarakan konsultasi karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat kepengurusan Golkar Agung dan tidak mengesahkan kepengurusan Aburizal. "Begitu juga Rapimnas nanti," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA DONGORAN