Istana: Periksa Novanto, Kejaksaan Tak Perlu Izin Presiden

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 6 Januari 2016 15:26 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan permintaan izin Kejaksaan Agung kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebenarnya tak diperlukan. Artinya, kata dia, Kejaksaan bisa langsung memeriksa Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

"Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2015. Meski demikian, Pramono mengatakan lembaganya masih akan mengkaji soal surat itu untuk diserahkan langsung kepada Presiden.

SIMAK: Soal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

"Yang jelas, sampai hari ini, kami sedang mengkaji surat R-78 tertangal 23 Desember 2015 tersebut, dan nantinya apakah Kejaksaan Agung bisa langsung memeriksa," kata dia. "Nanti setelah kajian itu."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly juga mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung bisa langsung memeriksa Setya tanpa seizin Presiden. Laoly mengatakan kasus yang menjerat Setya adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengacu pada tindak pidana korupsi.


"Saya kira ini kan tindak pidana korupsi, jadi tidak perlulah itu (izin Presiden). Apalagi beliau kan tidak dalam kapasitas tugas," kata dia. "Saya kira tipikor tak perlulah. Jaksa Agung bisa meneruskan pemeriksaan."

SIMAK: Menteri Laoly: Jaksa Agung Bisa Langsung Periksa Novanto

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo guna memeriksa Setya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Prasetyo mengatakan surat izin itu perlu diberikan ke Presiden. Alasannya, dalam UU MD3, pemeriksaan kasus hukum anggota Dewan perlu izin Presiden.

Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi, izin pemeriksaan anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana ada di tangan Presiden. Namun ketentuan itu tak berlaku jika ada anggota Dewan tertangkap tangan, diancam pidana mati, dan melakukan tindak pidana khusus seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. Dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya mengacu pada tindak pidana khusus.

REZA ADITYA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

22 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya