TEMPO Interaktif, Aceh Besar:Dinas Sosial Aceh melalui Kantor Pelayanan Informasi Konsultasi dan Rujukan (PIKR) Aceh Besar kembali menyalurkan dana reintegrasi tahap ke tiga bagi para mantan tahanan politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.Menurut koordinator PIKR Aceh Besar, Safwan Mustafa, sampai saat ini sudah 107 orang mantan tapol GAM yang sudah mendaftar untuk mengambil dana tersebut. "Seluruhnya ada sekitar 140 orang di wilayah ini," ujarnya di Kantor PIKR Aceh Besar, Selasa (24/1). Dana reintegrasi sebesar Rp 1,5 juta perbulan itu dapat dicairkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Setui, Banda Aceh. "Ini merupakan yang ke tiga pencairan dana untuk mantan GAM yang mendapat amnesty dan remisi," ujar Safwan. Bantuan dana tersebut diberikan oleh Dinas Sosial Aceh dan juga difasilitasi oleh Lembaga International Organization for Migration (IOM). Sampai saat ini di Aceh, ada sekitar 2.000 mantan anggota GAM tapol yang telah memiliki kartu identitas (ID card), guna memperoleh dana reintegrasi tersebut. "Kami hanya memberikan pelayanan kepada mereka," sebutnya. Total dana reintegrasi yang telah diterima mantan GAM tapol itu adalah sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya, pada saat memperoleh amnesti, 31 Agustus 2005, mereka memperoleh sebesar Rp 2 Juta, selanjutnya pada Desember lalu, mereka juga mendapat sebesar Rp 1,5 juta. Adi Warsidi