Rosa: Banyak Anggota DPR Terima Uang dari Nazaruddin  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 16 Desember 2015 16:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Desember 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi persidangan kasus suap dan pencucian uang Mindo Rosalina Manulang mengatakan PT Permai Grup, perusahaan milik terdakwa M. Nazaruddin, sebenarnya fiktif. Gedung kantor hanya digunakan sebagai tempat berkumpulnya para pengusaha. Rosa, mantan anak buah M. Nazaruddin di PT Permai Grup, juga mengatakan ada banyak anggota DPR RI yang mendapatkan imbalan dari bekas bosnya.

Rosa, panggilan akrab Mindo, menyebutkan tiga komisi yang anggotanya menerima imbalan. "Komisi V, VIII, dan X," katanya seusai bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Rosa enggan membocorkan nama-nama para wakil rakyat tersebut.

Rosa hanya menyebutkan satu nama anggota DPR yang menerima imbalan, yaitu Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Marwan menerima imbalan ketika ia duduk di Komisi Infrastruktur (V) DPR. "Marwan terima fee. Bukan lewat saya, melainkan lewat kepala badan," katanya. Marwan belum bisa dimintai konfirmasi.

Menurut Rosa, penerima dana imbalan mendapatkan sekitar lima persen dari keuntungan proyek. "Kadang ada yang nambah dua persen," katanya. Jika sudah begitu, tugas Rosa ialah melaporkannya kepada Nazaruddin.

Rosa merupakan pegawai marketing di perusahaan Nazaruddin. Nazaruddin mengenalkan Rosa kepada rekannya di Badan Anggaran DPR, salah satunya Angelina Sondakh. Tujuannya agar Rosa bisa mengurus anggaran dan menyiapkan dana dukungan sehingga proyek yang diajukan Nazaruddin disetujui Badan Anggaran.

Nazaruddin didakwa melakukan suap dan pencucian uang atas perbuatannya membantu dua perusahaan dalam mendapatkan proyek pemerintah. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Duta Graha Indah. Ia menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan Nazaruddin untuk kepentingan diri sendiri dan memperkaya orang lain. Uangnya dialihkan ke berbagai rekening, dibelikan barang-barang, dan dialihkan bentuknya.

Atas perbuatannya, ia diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf b atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nazaruddin juga diancam pidana dalam Pasal 3 atau subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, ia dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya