Rapat Paripurna DPR Revisi UU KPK, Setya Novanto Hadir  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Desember 2015 13:26 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Di awal rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo menyampaikan laporannya terkait dengan kedua RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2015.


"Sesuai rapat kerja Baleg pada 27 November 2015 dengan Menteri Hukum dan HAM, disepakati bahwa RUU Tax Amnesty disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2015. Revisi UU KPK juga harus segera diwujudkan," ujar Firman di Ruang Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.


Politikus dari Partai Golkar tersebut pun menyarankan, karena 2015 sudah akan berakhir, pembahasan kedua RUU itu dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016. "Mengingat waktu terbatas, kami menyarankan penyiapan dan pembahasan kedua RUU tersebut dilanjutkan dalam Prolegnas 2016," ujar Firman.

Rapat paripurna DPR hari ini yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan dihadiri 285 anggota DPR. Pemimpin DPR yang datang juga lengkap, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun juga tampak hadir dan duduk di kursi pemimpin DPR. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga hadir dalam rapat paripurna hari ini.

Pada 27 November lalu, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Prolegnas Prioritas 2015. Artinya, kedua RUU itu akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah. Sedangkan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR, yang pada awal Oktober lalu sempat membuat heboh publik. Dalam usul tersebut, terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan KPK, seperti pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan KPK harus melalui izin jaksa, dan penanganan kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar.

Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan ada empat poin revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah. Poin pertama menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, di mana penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.




ANGELINA ANJAR SAWITRI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

6 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya