Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Menurut pernyataan anggota MKD asal Fraksi Demokrat Guntur Sasono, Setya Novanto membantah keterangan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said, dan juga saksi yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke polisi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto bermaksud mengadukannya lagi dengan tuduhan lain. Lewat kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Setya menuduh Sudirman menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat izin operasional ilegal buat PT Freeport Indonesia.
“Insya Allah satu-dua hari ke depan kami akan melaporkan Sudirman ke Bareskrim,” kata Razman di Mabes Polri, Senin, 14 Desember 2015.
Alasan pelaporan, kata Razman, adalah Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bahwa proses perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Namun Sudirman dianggap sudah memulai proses negosiasi dari sekarang.
Menteri Sudirman pada 7 Oktober 2015 sempat membalas permohonan PT Freeport Indonesia. Surat bernomor 7522/13/MEM/2015 berisi empat poin yang membahas syarat perpanjangan kegiatan operasi. Intinya, Sudirman belum memberi kepastian kepada Freeport--berbeda dengan yang dituduhkan Razman.
Razman menuding Sudirman dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersekongkol untuk menjebak kliennya dengan merekam pembicaraan secara diam-diam. Padahal, kata dia, Setya Novanto tidak memiliki kewenangan terkait dengan perpanjangan izin operasional Freeport. “Yang memiliki kewenangan kan Sudirman Said,” katanya.
Pada Jumat pekan lalu, Setya melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, juga melaporkan Menteri Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain melaporkan Sudirman, Setya Novanto berencana melaporkan Jaksa Agung M. Prasetyo ke polisi. Prasetyo dituding mendahului hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan yang tengah mengusut kasus Novanto. Menurut Razman, Prasetyo telah memastikan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto sebelum hasil forensik rekaman keluar.
Pihak lain yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Metro TV. Stasiun televisi milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh itu diadukan dengan tuduhan penghasutan. “Mereka telah membocorkan percakapan dalam sidang tertutup MKD terhadap Setya Novanto beberapa waktu yang lalu,” ujar Razman.
Ia menilai Metro TV telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Razman juga mengadukan Metro TV ke Dewan Pers.