MKD Akan Putuskan Sanksi Novanto Pada Rabu Besok

Senin, 14 Desember 2015 22:25 WIB

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang mengatakan MKD akan menggelar konsinyering pada Rabu 15 Desember 2015 untuk kemudian mengambil keputusan bagi Ketua Dewan Perwakiran Rakyat, Setya Novanto, atas dugaan pelangagran etik.

"Masing-masing pimpinan dan anggota MKD akan mengajukan pertimbangan hukum, pendapat akhir, dan kesimpulan tentang adanya pelanggaran etika," kata Junimart saat ditemui seusai rapat internal MKD, Senin, 14 Desember 2015.

Menurut Junimart, apabila Setya berpotensi melakukan pelanggaran berat, MKD harus membentuk panel. "Tapi kalau pelanggaran ringan, tidak boleh dua kali ringan. Harus akumulasi. Berarti kan pelanggaran sedang. Sanksinya ya pencopotan dari jabatannya," ujar Junimart.

Setya pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena hadir dalam jumpa pers bakal calon Presiden AS, Donald Trump, di sela kunjungan resmi ke Amerika September lalu.

Junimart mengatakan, dengan adanya pertemuan antara Setya dengan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Setya telah melakukan sebuah pelanggaran etika.

"Pelanggarannya yang mana, nanti saja Rabu. Rabu akan langsung putusan. Kami akan bacakan terbuka untuk umum," kata Junimart.

Menurut Junimart, berdasarkan rapat internal, MKD juga memutuskan untuk tidak memanggil pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid yang turut terlibat dalam pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Permintaan saya untuk meminta menghadirkan Riza, menurut sebagian besar teman, hampir semuanya, tidak diperlukan lagi. Tetapi, saya bersikeras untuk tetap dihadirkan dan dicatat oleh Sekretariat MKD," kata Junimart menegaskan.

Menurut dia, sebagian besar anggota MKD beralasan tidak perlu dipanggilnya Riza karena Parlemen akan reses pada 18 Desember mendatang. "Katanya berpacu dengan waktu. Saya bilang kenapa tidak, kan mau mendapatkan hasil persidangan yang bisa memuaskan semua orang. Riza tahu anatomi pertemuan dan dia yang paling dominan dalam pertemuan itu," ujar Junimart.

Selain itu, MKD juga memutuskan untuk tidak lagi memaksakan dihadirkannya bukti rekaman asli milik Maroef yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. "Mengingat alat bukti rekaman asli tidak bisa didapatkan, karena surat dari Pak Maroef yang menyebutkan bahwa tidak akan memberikan rekaman tersebut kepada siapapun, rapat internal memutuskan bahwa MKD tidak perlu lagi alat bukti itu," kata Junimart.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya