MKD akan Panggil Luhut dan Riza Chalid Hari Senin
Editor
Zed abidien
Jumat, 11 Desember 2015 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan pada hari Senin depan. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan MKD, yang dilakukan pada hari Jumat, 11 Desember 2015. Selain Luhut, MKD juga memutuskan memanggil kembali Muhammad Riza Chalid.
"Rapim memutuskan mengundang Menkopolhukam Pak Luhut Binsar Panjaitan, pada hari Senin jam 13.00 WIB, serta melayangkan panggilan kedua ke Muhammad Riza Chalid," ujar Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai rapat pimpinan di ruang rapat MKD.
SIMAK: Sidang MKD & Akal-akalan Selamatkan Setya Novanto
Pemanggilan ini, menurutnya, karena penyebutan nama Luhut yang mencapai 66 kali dalam rekaman percakapan antara ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
Sedangkan untuk Riza, Dasco mengatakan surat pemanggilan kedua dikirimkan hari ini. Rapat yang diikuti oleh empat pimpinan MKD ini, menjadwalkan memutuskan akan memanggil Riza pada hari yang sama dengan Luhut, yaitu Senin, pukul 10.00 WIB.
"Yang pasti di alamat yang mana, ada yang terima, nah kalau sudah diterima kami anggap surat sudah diterima dan diaampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Politikus Gerindra itu.
SIMAK: Tak Dapat Rekaman Setya Novanto, Ini Langkah MKD
Dasco dan Wakil Ketua MKD lain, Junimart Girsang, mengatakan persidangan pada Senin depan akan dibuat terbuka. "Kami barusan sepakat bahwa sidang hari Senin akan dibuat Terbuka," ujar Junimart. Penegasan ini seakan menjadi respon setelah Senin kemarin, sidang Ketua MKD, Setya Novanto, dilakukan secara tertutup.
Besok, rencananya MKD akan mengadakan rapat internal untuk membahas kelanjutan permasalahan ini. MKD besok akan membahas penolakan Marouf untuk memberikan rekaman asli yang saat ini dipegang oleh Kejaksaan Agung. Padahal rencananya, MKD akan melanjutkan persidangan setelah bisa membuktikan bahwa rekaman tersebut asli.
EGI ADYATAMA