Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang MKD & Akal-akalan Selamatkan Setya Novanto

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) semakin tak jelas. Penyebabnya, pimpinan MKD gagal mendapatkan bukti rekaman percakapan asli milik bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di Kejaksaan Agung.

Padahal rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga air di Urumuka, Papua, itu menjadi syarat persidangan lanjutan. Sidang akan maju setelah rekaman ini diuji di Laboratorium Forensik Kepolisian RI. Kesepakatan itu diketok MKD seusai pemeriksaan Novanto pada Senin, 7 Desember 2015.

Simak: Kasus Setya Novanto, PDIP: Kocok Ulang Pimpinan DPR

Anggota MKD, Akbar Faizal, mengatakan permintaan tersebut merupakan akal-akalan dan makin terlihat siapa yang bersandiwara. "Berarti memang tidak ada niat menyelesaikan kasus ini," ucapnya ketika dihubungi, Kamis, 10 Desember 2015.

Politikus Partai NasDem ini menuturkan Mahkamah bisa melanjutkan kasus tersebut tanpa rekaman asli dan uji forensik lantaran sudah mendapatkan keterangan saksi di persidangan. (Lihat video Golkar Mulai Serang Setya Novanto, Setya Novanto Bersikukuh Tidak Bersalah)


Kemarin, permintaan MKD ihwal bukti rekaman ditolak Kejaksaan Agung. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang enggan mengatakan dampak ditolaknya permintaan itu terhadap persidangan kasus Novanto. "Kami rapatkan dulu," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Simak: Setya Novanto Laporkan Sudirman Said, JK: Namanya Juga Usaha  

Darizal Basir, anggota MKD, menolak menyebutkan 12 anggota yang ngotot meminta bukti rekaman dan uji forensik. Sedangkan yang memilih tak perlu bukti rekaman asli itu adalah Akbar, Junimart, Sarifuddin Sudding (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), Guntur Sasono (Fraksi Partai Demokrat), dan dia (Fraksi Demokrat).

Ia berharap kasus ini selesai sebelum reses sidang pada 18 Desember nanti. "Soal sanksi, saya belum tahu, karena Setya membantah semuanya," ucapnya.

Simak: Papa Minta Saham, Fadli Zon: Catut Nama Presiden Itu Biasa 

Anggota MKD, Ridwan Bae, mengatakan sidang kasus ini seharusnya berhenti dengan ditolaknya permintaan rekaman. "Gimana mau lanjut kalau tidak ada legalitas dan keaslian rekaman," ujar kolega Setya di Partai Golongan Karta tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menilai rekaman itu belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik Setya. "Alat bukti berupa kopian yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu, kemarin.

Simak: Papa Minta Saham Dinilai Tak Cukup Bukti, Ini Alasan MKD 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku menolak memberikan rekaman asli itu kepada empat anggota MKD yang mendatanginya kemarin. "Kami hanya dititipi alat itu," tuturnya.

Menurut dia, pemilik rekaman, Maroef, membuat surat pernyataan agar alat rekaman hanya digunakan Kejaksaan Agung. "Dia tidak beri izin siapa pun meminjam rekaman itu, kecuali Kejaksaan Agung," ucapnya. Arminsyah pun hanya memberikan fotokopi surat Maroef itu.

Simak: Ini Alasan Kejaksaan Ogah Pinjamkan Rekaman Setnov ke MKD

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengatakan Setya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR agar sidang MKD tidak “masuk angin”. Dia menengarai Mahkamah berpotensi meloloskan Setya dari dugaan pelanggaran etik.

HUSSEIN ABRI YUSUF | ISTMAN M.P. | MITRA TARIGAN | ANGELINA ANJAR SAWITRI | DEWI SUCI RAHAYU | ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.