TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti ditolaknya surat MKD yang meminta bukti rekaman asli kepada Kejaksaan Agung. "Senin pukul 10.00 WIB, kami akan melanjutkan rapat internal sebagai tanggung jawab ke teman-teman lainnya," kata Dasco saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2015.
Dasco mengatakan bahwa dalam rapat internal usai persidangan dengan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto pada Senin kemarin, MKD telah sepakat untuk meminta alat bukti original ke Kejaksaan Agung. "Tapi minggu ini teman-teman sibuk pilkada, makanya diagendakan besok Senin," ujar Dasco.
Menurut Dasco, MKD telah meminta keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui kejadiannya secara langsung, serta Ketua DPR Setya Novanto sebagai terlapor. "Saksi lain yang disebut (di rekaman) juga akan kami panggil," kata Dasco.
Saat disinggung mengenai pemanggilan Mohammad Riza Chalid yang juga berada dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan masih harus menunggu bukti rekaman asli untuk memverifikasi apakah suara yang ada di dalam rekaman adalah benar merupakan suara Riza atau bukan. "Kan nggak bisa panggil saksi tanpa dipastikan dulu kebenarannya. Harus ada pemeriksaan rekaman yang asli, pastikan dulu benar suaranya (Riza) atau enggak," ujar Dasco.
Pada Senin lalu, setelah memeriksa Setya, MKD memutuskan untuk menguji orisinalitas rekaman percakapan antara Setya, Maroef, dan Riza sebelum melangkah ke tahap persidangan selanjutnya. MKD berencana memeriksa keaslian rekaman tersebut di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Menurut Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, keaslian rekaman tersebut akan meyakinkan MKD untuk menjadikan rekaman tersebut sebagai alat bukti. Keputusan MKD itu dipicu oleh sikap Setya yang bersikukuh menolak memberikan komentar terkait isi rekaman. Ia menganggap bahwa rekaman tersebut diambil secara ilegal oleh Maroef.
ANGELINA ANJAR SAWITRI