Papa Minta Saham, 2 Jerat yang Sulit Dielakkan Setya Novanto

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 5 Desember 2015 17:54 WIB

Setya Novanto (kanan) bersama Fadli Zon dalam jumpa pers terkait pertemuan dengan Donald Trump di Senayan, Jakarta, 14 September 2015. Proyek bersama Hary Tanoesoedibjo dan Donald Trump adalah pengelolaan resor di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ahli hukum pidana menilai alat bukti kasus dugaan korupsi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sudah lengkap. Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan kasus "papa minta saham" semakin terang-benderang setelah dimulainya persidangan terbuka Mahkamah Kehormatan DPR pada Rabu lalu.

"Pertemuan sudah pasti ada. Isi pembicaraan sudah benar dan tidak mungkin dibantah," kata Ganjar kepada Tempo, Jumat, 4 Desember 2015. “Tinggal menunggu keterangan ahli untuk memastikan bahwa suara di dalam rekaman itu identik dengan suara Novanto, Maroef, dan Riza atau tidak."

BACA: Papa Minta Saham, Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi


Riza yang dimaksudkan adalah Mohammad Riza Chalid, saudagar yang dikenal kerap ikut serta dalam tender impor minyak PT Pertamina. Adapun Maroef adalah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Kejaksaan menyelidiki dugaan permufakatan korupsi berbekal rekaman pembicaraan keduanya dengan Novanto di lantai 21 Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.

Belakangan, kasus ini dikenal publik dengan sebutan "papa minta saham" setelah muncul dalam meme di media sosial yang menyindir isi pembicaraan antara Setya, Riza, dan Maroef. Dalam transkrip rekaman yang tersebar, Setya dan Riza tampak berusaha meyakinkan Maroef bahwa mereka dapat membantu perpanjangan kontrak Freeport. Mereka juga meminta Freeport ikut serta dalam salah satu proyek pembangkit listrik di Papua yang sahamnya dirancang untuk dibagi ke beberapa pihak.

BACA: Papa Minta Saham, 3 Sebab Riza Chalid Bisa Diseret ke MKD


Menurut Ganjar, ada beberapa pasal alternatif untuk menjerat politikus Partai Golongan Karya tersebut. Pertama, percobaan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Novanto juga terindikasi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang setiap orang melawan hukum untuk memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan negara.

Jerat kedua diutarakan ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Ia berpendapat, salah satu pasal yang bisa dipertimbangkan untuk menjerat Novanto adalah Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. "Percobaan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara," ucapnya. Menurut dia, bukti rekaman yang diperdengarkan dalam sidang etik MKD cukup menunjukkan adanya niat jahat Novanto dan koleganya.

BACA:
Lagi, Fadli Zon Bela Setya: Minta Saham Hanya Omong Kosong!

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, meski sidang MKD yang digelar sejak Rabu lalu sudah cukup menguak bukti kebenaran isi rekaman itu, Kejaksaan tetap berkomunikasi dengan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung untuk memeriksa keaslian suara di dalamnya. "Kami akan cermati satu per satu bagian pembicaraan mana yang bisa dimaknai sebagai percobaan serta adanya percobaan permufakatan (korupsi) di sana," tuturnya kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, Novanto, yang Jumat malam kemarin menggelar pesta pernikahan putrinya, belum bisa dimintai konfirmasi.

LINDA TRIANITA

BERITA MENARIK
Rieke Serang Rini Soemarno: Jangan Pikir Saya Tolol!
Resepsi Putri Setya Novanto Mewah, Ini Estimasi Biayanya




Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

22 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

3 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya