Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dalam Rapat Kerja Pansus Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 29 Oktober 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyindir sejumlah pihak yang berusaha memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia tanpa berupaya memperbaiki persyaratan perpanjangan.
"Kalau betul jadi pahlawan, kan berjuang dulu memperbaiki syarat-syaratnya, baru diperpanjang. Siapa yang memperpanjang all out mau jadi jubir Freeport tanpa memperjuangkan dan menguntungkan Indonesia," kata Rizal di Kantor Presiden, Kamis, 3 Desember 2015.
Rizal enggan menyebut siapa pihak yang dimaksud. Menurut Rizal, pihak tersebut berupaya memperpanjang kontrak tanpa memperjuangkan masalah royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, serta pembangunan warga Papua.
Rizal juga menyebut kisruh perpanjangan kontrak Freeport merupakan perebutan saham antargeng.
Mahkamah Kehormatan Dewan hari-hari ini tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam sidangnya semalam, MKD mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu.
Dalam rekaman suara yang berisi percakapan antara Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, mereka diduga tak hanya mencatut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto juga disebut-sebut dalam rekaman ini. Sidang MKD dilanjutkan hari ini.