Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak hanya mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus upaya perpanjangan kontrak karya Freeport yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid. Kepada majalah Tempo, ia mengaku juga mengontak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Saya perlu bicara langsung dengannya soal hal ini. Transkrip dari dia sejauh ini sudah memberi petunjuk," ujar Prasetyo ketika diwawancarai majalah Tempo, Rabu dua pekan lalu.
Prasetyo belum bisa menjelaskan apa respons Sudirman Said ketika ia mintai bantuan untuk menyelidiki kasus Freeport. Ketika Prasetyo diwawancarai, Sudirman Said tengah bepergian ke luar negeri.
Prasetyo menambahkan, Kejaksaan Agung kemungkinan akan menguji dulu rekaman percakapan antara Freeport, Setya Novanto, dan Riza Chalid yang dipublikasikan Sudirman Said. Uji yang dilakukan berupa uji forensik keaslian rekaman. "Kalau asli, jadi alat bukti dan petunjuk bagi kami," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menduga ada pemufakatan jahat di balik upaya perpanjang kontrak karya Freeport yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apabila pemufakatan jahat itu terealisasi, bisa terjadi korupsi yang merugikan negara.
Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan petinggi PT Freeport. Setya Novanto sudah berulang kali membantah tuduhan tersebut.