Begini Hakim Cecar Rio Capella Soal Sisca dan Uang Rp 200 Juta

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 30 November 2015 14:57 WIB

Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Patrice Rio Capella berkukuh mengatakan sudah menolak pemberian uang dari temannya, Fransisca Insani Rahesti. Bahkan, kata dia, uang Rp 200 juta itu berkali-kali pindah tangan di antara mereka, sampai saatnya Fransisca dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan uang itu diserahkan ke penyidik KPK.

"Kalau memang mau dikembalikan, kenapa diterima?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015. "Kan dia tidak mau terima kembali uang itu," Rio menjawab. Tanya jawab di antara mereka berlangsung lama di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rio itu.

Artha: Saudara anggota DPR?
Rio: Iya
Artha: Ada sumpahnya, kan?
Rio: Ya.
Artha: Ingat sumpahnya?
Rio: Tidak ingat, kalau detailnya.
Artha: Jadi saudara ngapain?
Rio: Maksudnya tidak ingat detail lo.
Artha: Yang Saudara ingat apa?
Rio: Tidak boleh menerima sesuatu.
Artha: Kenapa diterima?
Rio: Karena ditolak.
Artha: Kalau semua anggota DPR bilang begitu, kami nanti pekerjaannya terlalu banyak. Alasan Saudara menerima karena dia menolak kembali uangnya, itu tidak masuk akal.
Lemparkan saja uang itu ke mukanya kalau dia tidak menerima.
Rio: Masak mau dilempar?
Artha: Saudara tahu itu salah Saudara bisa menolak itu?
Rio: Sudah saya tolak.
Artha: Tapi berhasil?
Rio: Tidak. Karena kami teman dekat.
Artha: Kalau sama teman tidak bisa menolak, untuk apa Saudara bekerja sebagai anggota DPR? Kalau semua teman-teman Saudara yang kasih uang, Saudara tidak bisa tolak.
Rio: Namanya saya sudah salah.
Artha: Ini supaya menjadi peringatan juga kepada teman-teman Saudara di DPR. Teman itu bukan teman kalau mau melakukan sesuatu yang merugikan kita. Yang membahayakan pekerjaan, jabatan, dan tanggung jawab kita. Boleh berteman, tapi jangan berteman dengan orang seperti itu. Sayang kan, Saudara bersusah payah menjadi anggota DPR, hanya karena uang Rp 200 juta dari seorang teman, Saudara harus menghadapi persidangan. Tidak sepadan.
Rio: Pasti.
Artha: Walaupun Saudara bilang uang itu bolak-balik, capek mungkin uang itu, itu tidak menghapuskan bahwa Saudara menerima uang itu.
Rio: Makanya saya niat mengembalikan.
Artha: Begitu Saudara terima, sudah Saudara pegang, bawa pulang. Apalagi tidak ada tujuannya.
Rio: Saya salah.
Artha: Apa pentingnya teman Saudara?
Rio: Enggak ada pentingnya. Saya menyesal.
Artha: Seharusnya teman Saudara bisa menghormati Saudara sebagai anggota DPR. Saudara saja tidak bisa mengembalikan uang, malah minta tolong sama sopir Saudara untuk kembalikan uang itu.
Rio: Mudah-mudahan tidak ketemu lagi dengan Sisca.

Fransisca Insani Rahesti adalah teman Rio semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, sejak 1989. Mereka bertemu lagi ketika Rio mengambil kuliah strata dua. Sisca lalu bekerja sebagai staf magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis. Rio mengaku merekomendasikan Sisca kepada Kaligis ketika keduanya (Rio dan Kaligis) bertemu di kantor Partai NasDem. "Karena Sisca menelepon saya dan minta dicarikan tempat untuk magang," ujar Rio.

Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap. KPK menduga Rio menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu dititipkan Evy melalui teman Rio, Fransisca. Pemberian ini diduga untuk meminta Rio mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.

Baca Selengkapnya

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.

Baca Selengkapnya

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.

Baca Selengkapnya

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.

Baca Selengkapnya

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.

Baca Selengkapnya

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.

Baca Selengkapnya