Sidang Terbuka Setya Novanto Disiarkan di TV MKD, tapi...  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 30 November 2015 12:51 WIB

Massa yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan DPR mengenakan topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dalam aksi damai `Kejar Setya` di kawasan Sarinah, Jakarta, 29 November 2015. Membuka seluas-iuasnya akses sidang kehormatan Setya Novanto ke publik sebagai tranparansi DPR ke masyarakat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, mengatakan, sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto bisa dilaksanakan secara terbuka ataupun tertutup. Keputusan terbuka atau tidaknya sidang tersebut, menurut Surahman, akan diputuskan dalam rapat internal MKD.

"Akan terbuka atau tertutup sesuai dengan kepentingan persidangan," kata Surahman di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin, 30 November 2015. Kepentingan persidangan yang dimaksud oleh Surahman terkait dengan adanya hak privat dan hak publik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali anggota DPR.

Menurut Surahman, apabila dalam suatu perkara yang tengah disidangkan oleh MKD lebih berat hak privatnya, persidangan akan dilaksanakan secara tertutup. "Kalau dalam satu perkara itu lebih berat hak privasinya, seperti masalah asusila, rumah tangga, tentu etika dan peradaban kami akan selaras untuk tertutup," kata Surahman menjelaskan.

Sementara itu, apabila anggota MKD menilai bahwa persidangan harus diketahui oleh publik, persidangan akan dilakukan secara terbuka. "Terbuka itu, teman-teman tidak boleh masuk ke dalam. Hanya ditayangkan di TV MKD saja, tapi itu nanti akan dibahas di setiap persidangan," ujar Surahman.

Siang ini, MKD berencana menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Jokowi yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pada 24 November lalu, MKD mengundang ahli bahasa hukum, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk menerjemahkan kata “dapat” dalam Bab IV Pasal 5 ayat 1 tentang Tata Beracara Mahkamah yang tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Setelah itu, MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka membantu memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam pertemuan dengan pihak Freeport itu, Setya ditemani pengusaha Muhammad Riza Chalid.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

11 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya