Kasus Novanto: Mahkamah Rapat Hari Ini, Masih Ada Bola Liar?

Reporter

Senin, 30 November 2015 01:13 WIB

Gerakan Selamatkan NKRI saat melakukan pernyataan sikap terkait skandal antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin Presdir PT. Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senayan, Jakarta, 27 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan digelar hari ini, 30 November 2015. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang menuturkan, rapat siang ini akan langsung menentukan persidangan kasus Setya Nova.

"Karena tidak ada masalah lagi, paling lambat sidang akan berlangsung pada 7 Desember nanti," ujarnya. "Sidang bisa terbuka dan tertutup sesuai dengan permintaan yang diperiksa." Sesuai Pasal 20 Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD, sidang pertama harus dilakukan 14 hari setelah kasus diputuskan untuk dilanjutkan.

Adapun keputusan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto sudah dilakukan pada 24 November lalu. "Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, 24 November 2015.

Dalam rapat saat itu, MKD meminta keterangan Yayah Bacharia, seorang ahli bahasa. Yayah menerangkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat. "Walhasil, Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, hari ini akan menentukan jadwal untuk verifikasi barang bukti. Jika tidak cukup, ucap Dasco, Mahkamah akan meminta pelapor melengkapi bukti itu.

Dasco menampik anggapan ada upaya untuk mengulur waktu dan menghentikan kasus ini. Menurut dia, sejauh ini penanganan kasus Setya Novanto sudah sesuai dengan peraturan tata beracara MKD. "Masalah alot itu karena kami ingin proses penanganan kasus sesuai dengan peraturan," katanya.

Anggota MKD, Akbar Faisal, hakulyakin ada sejumlah koleganya di Mahkamah akan berupaya menjegal kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkan Menteri Energi Sudirman Said pada Senin dua pekan lalu.

Baca juga:


Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat



Akbar memperkirakan rapat akan dipenuhi perdebatan bagaimana Menteri Sudirman memperoleh rekaman yang menjadi bukti laporannya. "Ini akan jadi bola liar," kata politikus Partai NasDem tersebut.

Berikut aturan sidang sesuai Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD:

Pasal 15

(1) Semua Sidang MKD harus dilakukan di ruang Sidang MKD.
(2) Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD.
(3) Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam Sidang MKD.

Pasal 16

(1) Rapat MKD dapat membentuk kelompok kerja untuk penanganan perkara.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur Fraksi.

Pasal 20

(1) Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam Rapat MKD.

Hussein Abri Yusuf Muda | PDAT


Baca juga:
Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.

Baca Selengkapnya

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.

Baca Selengkapnya

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.

Baca Selengkapnya

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.

Baca Selengkapnya

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.

Baca Selengkapnya