Petugas polisi air Metro Polda Jaya mengamankan kapal tangker KM Kuda Laut 88 yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) selundupan di Pulau Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/8). Kapal bermuatan solar 93,6 kiloliter itu rencananya akan menjual solar ke kapal-kapal di tengah laut seharga BBM non subsidi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Semarang- Direktorat jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan kepolisian telah menggangalkan upaya penyelundupan premium sebanyak 133 metrik ton yang diangkut sebuah kapal tangker berbendera negara Malabo. Penangkapan di kepulauan Karimunjawa Jawa Tengah pada Sabtu 14 November 2015 dan baru diumumkan ke publik pada Jumat, 27 November.
“Penanggkapan ini sinergi penekan hukum dari hulu dan hilir,” kata Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Heru Pambudi , saat juumpa pers di Semarang.
Ia menjelaskan kronologi penangakapan berawal kapal tangker MT-BS9 masuk dari perairan Malaysia ke perairan Indonesia. Kapal itu melakukan pengisian ilegal di Bangkabelitung dengan cara menampung premium dari kapal pemasok lain. “Sebelum ditangkap di Karimum kapal itu memindahkan premium 133 dari kapal pemasok,” kata Heru Pambudi menambahkan .
Dalam aksinya kapal kapal tangker MT-BS9 mengelabui aparat patroli dengan cara mematikan lampu sambil bergerak dan mengisi premium. Aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal dilakukan hingga di kepulauan Karimunjawa. Saat di Karimunjawa kapal tangker MT-BS9 sedang menunggu kiriman dari kapal lain.
“Akhirnya kapal ditangkap berdasarkan kerja sama unit intelejen angkatan laut dan beacukai, informasi intelejen kami dapatkan dari AL kemudian penyergapan di perairan Karimunjawa,” kata Heru menjelaskan.
Saat disergap, kapal tangker MT-BS9 tak punya dokumen, termasuk muatan premium yang tak dilengkapi dokumen pendukung. Aktivitas penyelundupan itu dinilai pelanggaran kedaulatan dan undang kepabeanan khususnya pasal 102 dan 102a karena memasukan kapal dan ekpor tanpa dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Edhy Moestofa, menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang dilimpahkan ke lembaganya. “Masing-masing berinisal FAN 26 tahun sebagai nahkoda dan AS 39 tahun sebagai bunker clark,” kata Edhy Moestofa.
Kepolisian menjerat upaya penyeludupan premium berskala besar itu dengan undang-undang pelayaran dan undang-undang minyak dan gas. “Jenis minyak sample sudah dikirim laborat, tersangka masih didalami dari bea cukai ditarik hingga ke atas makanya masih penyelidikan lebih lanjut,” kata Edhy menambahkan.
Ia memperkirakan ada keterlibatan warga asing dalam kasus upaya penyelundupan premium itu. Namun Edhy belum mengungkap indikasi keterlibatan untuk mengusut aktor yang dinilai terlibat. Sedangkan dari jumah penyeludupan yang banyak ia menduga ada keterlibatan kapal lain yang ikut menjual premium subsidi. “Karena modusnya ship to ship dari kapal lain,” katanya.