Usut Pencucian Uang, KPK Paling Dipercaya, Polri Buruk  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 26 November 2015 15:07 WIB

Reka Ulang Kasus Suap Pejabat BPK di Bandung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membuat penelitian national risk assessment untuk mengetahui risiko tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Salah satu penelitiannya tentang pandangan masyarakat terhadap lembaga atau instansi pemerintah yang dipercaya bebas dari pencucian uang.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada sepuluh lembaga yang dinilai masyarakat. "Kami menanyakan kepada responden. Mereka diminta menyatakan level kepercayaannya terhadap instansi," kata Ivan di PPATK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015.

Berdasarkan hasil survei itu, ucap Ivan, Kepolisian RI mendapat posisi paling buncit atau paling tidak dipercaya masyarakat. Tingkat kepercayaan terhadap Polri hanya 26 persen. Posisi terbawah nomor dua ditempati Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan hanya 28 persen.

Adapun peringkat pertama atau yang paling dipercaya masyarakat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 65 persen responden percaya KPK bersih dari tindak pidana pencucian uang. Posisi kedua yang bersih adalah Bank Indonesia dengan tingkat kepercayaan 64 persen, disusul Otoritas Jasa Keuangan 63 persen, serta PPATK sekitar 60 persen. Untuk peringkat kelima dan berikutnya, Ivan buru-buru menutup slide presentasinya. "Tunggu besok, karena akan diumumkan secara resmi," ujarnya.

Menurut Ivan, penilaian tersebut berdasarkan pengumpulan data dari 3.000 responden yang tersebar di 600 titik di seluruh Indonesia. "Kami minta secara bebas menilai. Luar biasa variabel pertanyaan," tuturnya.

Ivan mengatakan studi tersebut untuk tahun pertama dielaborasi dari nasabah bank. Pemilihan responden dari nasabah bank karena dianggap mempunyai pengalaman yang memadai sekaligus mensosialisasi anti-pencucian uang. "Kami pilih nasabah bank dengan merepresentasikan wilayah yang berisiko, profil yang berisiko," ucapnya.

Parameter yang digunakan, ujar Ivan, peneliti menjabarkan peran pencegahan dan pemberantasan pencucian uang oleh para lembaga yang dinilai itu. "Kami jabarkan dulu apa fungsinya, baru kami berikan pertanyaan, respons 1-10. Respons 1 sangat tidak percaya, 10 sangat percaya," tuturnya.

Direktur Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat PPATK Firman Shantiabudi senyum-senyum saat melihat hasil penelitian tersebut. Sebab, Firman yang berasal dari Polri, yang paling tidak dipercaya masyarakat. "Masukan ini dijadikan perbaikan," kata Firman.

LINDA TRIANITA




Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya