Tragedi Salim Kancil, Polisi Lumajang Buru Empat Buron
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 19 November 2015 17:01 WIB
TEMPO.CO, Lumajang - Aparat Kepolisian Resor Lumajang terus melakukan perburuan terhadap empat buron kasus tragedi Salim Kancil.
"Pidana umum tiga orang dan pidana khusus, yaitu tambang, satu orang. Keempatnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Mundzir Ismail, Kamis, 19 November 2015.
Fadly mengatakan keempat buron yang masuk DPO ini masih belum terdeteksi keberadaannya. "Kalau sudah terdeteksi pasti bisa dikejar," kata Fadly.
Ada banyak faktor yang membuat perburuan terkendala. "Banyak faktor, sarana komunikasi dan informasi-informasi yang didapatkan masih minim," katanya.
Karena itu, polisi masih terus melacak keberadaan para tersangka. "Lewat mana saja, termasuk informasi yang kemarin di Kalimantan Selatan itu," katanya. Salah satu tersangka yang masuk DPO, yakni Tinarlap, tertangkap di Kota Baru, Kalimantan Selatan.
"Polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar," kata dia. Dari informasi warga, orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek setempat.
Polres Lumajang, kata Fadly, telah mengirimkan DPO ke Polda di seluruh Indonesia. "Dari Polda dikirim ke Polres jajaran," katanya.
Kata Fadly, diduga sejumlah buron ini ada yang menyembunyikan. Pihaknya belum bisa menuduh. "Soal indikasi disembunyikan, kami tidak bisa menuduh seperti itu, tapi mungkin saja ada yang memfasilitasi, membantu, atau dia sendiri," katanya.
Kalau sudah tertangkap, kata dia, baru bisa diketahui indikasi tersebut. Fadly mengatakan tidak mudah menangkap DPO. "Apalagi kalau mereka bisa menghilangkan jejak, seperti telepon. Kecuali kalau ada komunikasi kembali dengan keluarga. Itu masih kami pantau," kata dia.
Dengan tertangkapnya satu DPO, polisi telah menahan 38 tersangka kasus pidana umum tragedi Salim Kancil dan pidana khusus pertambangan.
Dalam tragedi yang terjadi di Desa Selok Awar-awar ini, dua warga yang dikenal penolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak, yakni Salim Kancil dan Tosan, menjadi korban penganiayaan.
Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setelah sebelumnya sempat dianiaya di Balai Desa Selok Awar-awar. Sedangkan Tosan mengalami luka serius dan sempat dirawat serta menjalani operasi di RS Saiful Anwar Kota Malang.
Dalam tindak pidana tersebut, Kepala Desa Hariyono ditetapkan menjadi tersangka dan diduga sebagai otak penganiayaan terhadap dua warganya ini. Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA