Kejaksaan Agung Periksa Ruskandar

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung memeriksa mantan deputi keuangan Bulog, Ahmad Ruskandar, selama delapan jam sejak 10.00 WIB, Kamis (10/1). Ruskandar seusai pemeriksaan mengatakan ia diminta keterangan masalah aliran dana Bulog kepada mensesneg saat itu, Akbar Tandjung. Ruskandar mengatakan ia menjawab lebih dari 50 pertanyaan jaksa penyidik. “Pertanyaannya diulang-ulang dari keterangan kemarin [saat dia diperiksa dalam dengan tersangka Rahardi Ramelan],” katanya. “Sekarang saya dijadikan saksi untuk tersangka pak Akbar.” Ruskandar mengatakan dalam pemeriksaan ia kembali menegaskan bahwa pertamakali ia menyerahkan di kantor Akbar, dia datang bersama Ishadi Saleh, seorang pengusaha distribusi sembako rekanan Bulog. Cek yang berjumlah dua lembar itu dimasukan ke dalam amplop dan ditempatkan pada map. Memang saat itu, dia tidak melihat secara langsung Akbar Tanjung menyentuh map maupun isinya. “Tetapi, substansinya, [cek tersebut] sudah diterima,” kata Ruskandar, yang didampingi penasihat hukumnya, Djoko Prabowo Saebani. Kuitansi tanda terima pemberian cek yang pertama itu, kata Ruskandar, memang sudah diterimanya. Kuitansi itu kemudian dia kembalikan lagi ke kantor Mensesneg setelah difoto kopi. “Katanya mau digabung dengan Rp 20 miliar. Kemudian kita kasihkan kembali [tanda terima] yang Rp 20 miliar pertama, untuk ditukar dengan tanda terima yang Rp 40 miliar. Yang kedua tidak ada tanda terima,” kata Ruskandar, yang mengaku sedang berpuasa, dengan lemah. Namun, hingga Akbar Tanjung turun dari jabatannya sebagai Mensegneg pada Mei 1999, ia tidak pernah menerima kuitansi tanda terima tersebut. Ketika ditanya, apakah dikeluarkan dana nonbujeter bulog tersebut merupakan pinjaman atau sumbangan, Ruskandar mengatakan bahwa dirinya hanya pelaksana teknis. Menurut dia, dalam disposisi kabulog - yang saat itu dijabat Rahardi Ramelan – menyebutkan dana itu merupakan sumbangan kenegaraan . Djoko, pengacara Ruskandar, mengatakan kliennya merupakan pelaksana teknis. Menurut dia tidak tepat kalau pertanyaan itu diajukan kepada kliennya itu. “Kalau ditanya masalah policy, saya kira pak Ruskandar tidak boleh berpendapat. Itu perintah atasan. Pak Ruskandar hanya melaksanakan saja,” kata dia. Perintah untuk mengeluarkan dana tersebut, kata Djoko, merupakan kebijakan rapat kabinet. “Saya kira kabinet yang memutuskan apakah itu pinjaman atau sumbangan, tapi dalam saat itu perintahnya adalah sumbangan kenegaraan,” tegas dia. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

30 menit lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya