Terkuak, Bocah 13 Tahun Bunuh Pacar Imutnya karena SMS
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 17 November 2015 19:44 WIB
TEMPO.CO, Bandung - SF, 13 tahun, terdakwa pembunuhan siswi SMPN 51 Bandung, Pricila Dina Ekawati Putri, 15 tahun, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa SF dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Sidang perdana SF digelar di ruang anak Pengadilan Bandung, Selasa, 17 November 2015. Dalam sidang yang berlangsung singkat dan tertutup, terdakwa SF didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Sementara itu, belasan keluarga Pricilia pun tampak hadir menunggu di luar ruang sidang.
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah
Setelah sidang berakhir, terdakwa yang tidak ditahan tersebut, tidak langsung diboyong ke luar ruang sidang. Kuasa hukum dan keluarganya menunggu di dalam ruang sidang sambil menunggu situasi di luar betul-betul aman. Mereka khawatir, terdakwa yang masih di bawah umur mendapatkan tindakan yang tidak diharapkan oleh pihak yang merasa kecewa atas tindakan terdakwa.
Akhirnya, bocah lelaki yang saat itu menggunakan kaus berwarna putih dan celana panjang hitam diboyong kuasa hukumnya ke ruang bantuan hukum Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum SF dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Didi Iskandar, mengatakan selama menjalani persidangan, terdakwa tidak ditahan. Melainkan terdakwa dirumahkan dan dititipkan kepada pihak keluarga. “Terdakwa tidak ditahan. Sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang masih di bawah umur 14 tahun tidak dilakukan penahanan,” ujar Didi kepada wartawan.
Selanjutnya: Selama di dalam....
<!--more-->
Selama di dalam ruang sidang, Didi mengatakan terdakwa tampak ketakutan. “Dia ketakutan karena banyak orang. Dan juga ini pertama kali ia mengikuti persidangan. Secara psikologis terdakwa sedikit goyang,” kata dia.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebutkan, SF telah berencana untuk melukai korban yang merupakan pacar terdakwa. Hal ini dibuktikan dari terdakwa yang telah menyiapkan palu dari rumahnya sebelum bertemu dengan korban.
Alasan terdakwa ingin melukai korban dipicu karena kesal dan cemburu terhadap pacarnya yang juga masih imut itu, yang tidak pernah lagi berhubungan melalui pesan singkat dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa merasa kecewa terhadap korban yang mengaku telah mempunyai pacar baru.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2015, yang bertempat di sebuah pematang sawah di dekat perumahan Grand Sharon, Jalan Inpeksi Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul (palu) yang diarahkan terdakwa ke kepala korban lebih dari satu kali.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusmin Risifu, mengatakan terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. “Tadi sidangnya cuma 15 menit. Nanti akan didatangkan saksi sembilan orang,” ujarnya.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga:
Teror Paris: Inilah 5 Kejadian Baru yang Menegangkan!
ISIS Kelompok Teroris Terkaya Sepanjang Sejarah