Rapat Jokowi dan Parpol, Mensesneg: Presiden Ingin Mendengar  

Jumat, 13 November 2015 23:12 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno saat melakukan konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Februari 2015. Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Calon Kapolri Budi Gunawan dan mengajukan nama baru calon Kapolri Badrodin Haiti. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menilai tak ada yang istimewa dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan para ketua umum partai pendukung pemerintah kemarin, Kamis 12 November 2015 malam. Menurut dia, Presiden memang rutin menggelar pertemuan dengan para ketum partai.

"Presiden selalu membuka diri melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, mendengar. Tentu saja politisi dari parpol termasuk dari partai pendukung. Jadi pertemuan itu wajar sajalah," kata Pratikno di kantornya, Jumat, 13 November 2015.

Pratikno mengatakan Presiden memang selalu tertarik mendengar masukan khususnya mengenai masalah ekonomi. Dalam pertemuan rutin itu, kata dia, Presiden memang mendengar masukan soal ekonomi. Masukan mengenai ekonomi, kata Pratikno, tak selalu berasal dari ekonom tapi juga dari politikus.

Pertemuan rutin dengan para petinggi partai, kata Pratikno, setidaknya digelar Presiden sekali dalam sebulan. Selain dengan petinggi partai, Presiden juga rutin menggelar pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara termasuk DPR. Selain masalah ekonomi, Pratikno membantah pertemuan juga membahas soal wacana perombakan kabinet.

"Tidak ada pembicaraan reshuffle, presiden tidak pernah membicarakan reshuffle. Saya tidak pernah membicarakan itu dengan Presiden," katanya.

Kemarin, Presiden bertemu dengan pimpinan partai pendukung pemerintah. Pertemuan digelar mulai pukul 18.30 hingga 21.10 malam. Ada tiga hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Pertama, soal konstelasi politik nasional dan kesepakatan mengubah nama KIH menjadi Partai-Partai Pendukung Pemerintah. Kedua, soal pertumbuhan dan paket kebijakan ekonomi, Ketiga, terkait Panitia Khusus di DPR.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

10 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

17 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya