Gembong Narkoba Wong Chi Ping Divonis Mati, Bagaimana Nasib 5 Kawannya?  

Reporter

Jumat, 13 November 2015 18:39 WIB

Terdakwa sindikat narkoba internasional Wong Chi Ping alias Surya Wijaya di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 13 November 2015. PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Wong Chi Ping. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, gembong narkoba asal Hong Kong, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2015. Bagaimana dengan nasib lima kawannya? Ternyata, kelima kawan gembong Wong Chi Ping itu sudah divonis sehari sebelumnya. Vonis mereka lebih ringan meski ikut terlibat dalam penyelundupan sabu dengan berat kotor kurang-lebih 862 kilogram.

"Sudah lima teman Wong Chi Ping yang divonis," kata kuasa hukum Wong Chi Ping dan beberapa rekannya, Hazmin A., seusai sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 12 November 2015.

Diberitakan, Wong Chi Ping, dalam melakukan aksi penyelundupan sabu ke Indonesia, dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming, dan Andika. Sembilan terdakwa itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Kelima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung, dan Siu Cheuk Fung.

SIMAK: Tak Terima Dihukum Mati, Wong Chi Ping Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi putusan hukuman yang lebih ringan kepada lima terdakwa itu dibanding tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

Mulai Rabu, 11 November 2015, lima rekan Wong Chi Ping yang telah mendapat putusan adalah Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Tam Siu Liung, dan Siu Cheuk Fung. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara, sedangkan Tan See Ting, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.

Lima terdakwa tersebut diadili dalam sidang yang berbeda. Hanya Tam Siu Liung yang menjalani sidang putusan pada Rabu itu. Sedangkan empat terdakwa lain menjalani sidang putusan pada Kamis 12 November.

Dalam sidang terhadap terdakwa Cheung Hon Ming, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa Cheung Hon Ming terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat. Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ANTARA

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

40 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya