Terlibat Kasus Sabu, Legislator Gerindra Dilengserkan

Reporter

Kamis, 12 November 2015 16:23 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Sidrap - Azis Laseda, 43 tahun, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, segera dilengserkan. Legislator dari Partai Gerindra itu terlibat kasus sabu-sabu, yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 September 2015 lalu.

Pemberhentian secara tetap atau pelengseran terhadap Azis sudah didahului tahap pemberhentian sementara, setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. “Surat pemberhentian sedang disusun. Pekan depan kami kirim kepada bupati yang diteruskan kepada gubernur guna mendapatkan surat keputusannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sindrap Zulkifli Zain kepada Tempo, Kamis, 12 November 2015.

Zulkifli menjelaskan, DPRD segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum Sidrap dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Sidrap. DPRD akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat keputusan gubernur berkaitan pelengseran Azis.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sidrap Rohadi Ramadan menjelaskan, surat pemberhetian Azis sudah hampir rampung. Bahkan hanya menunggu ditandatangani oleh pimpinan Dewan, yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. “Setelah ditandatangani pimpinan Dewan langsung kami kirimkan kepada bupati,” ujarnya.

Rohadi mengatakan, hingga saat ini gaji dan seluruh tunjangan masih diberikan kepada Azis. Namun, secara bertahap akan dihentikan. Sesuai ketentuan yang berlaku, Azis hanya mendapatkan gaji pokok setelah berstatus terdakwa. Sedangkan seluruh haknya akan hilang setelah diberhentikan atau berdasarkan vonis hakim yang berkekuuatan hukum tetap, yang menyatakan dia terbukti bersalah.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidrap Mulyono menjelaskan, akhir Agustus lalu sudah menerima surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terkait pemberhentian Azis. Kemudian pada 2 November lalu diajukan surat kepada DPRD Sidrap ihwal pemberhentian dan PAW terhadap Azis. “Partai Gerindra tidak mentolerir kadernya yang terlibat kasus pidana, termasuk narkoba,” ucapnya.

Ihwal pengganti Azis, Muyono menyebut nama Andi Parenrengi, yang dalam pemilu legislatif 2014 lalu meraih suara terbanyak di bawah Azis.

Anggota KPUD Kabupaten Sidrap Alimuddin Baharuddin menjelaskan PAW terhadap Azis menunggu surat keputusan gubernur, karena pengangkatan anggota DPRD kabupaten dan kota juga berdasarkan SK Gubernur. “Andi Parenrengi memang menjadi pengganti Azis,” tuturnya.

Azis ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Watang Pilu, Kabupaten Sidrap, Rabu siang, 29 Juli 2015. Turut diciduk sejumlah karyawan cafe, di antaranya Asri Sabir, 35 tahun. Disita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam sachet plastik berisi kristal bening, yang diduga sabu-sabu, seberat 5 gram, satu sachet plastik kecil bekas pakai, alat-alat isap sabu-sabu serta sejumlah alat komunikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan BNN, Azis dan Asri ditetapkan sebagai tersangka. Azis bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar.

Azis tidak bisa dimintai konfirmasi karena berada dalam tahanan BNN Sulawesi Selatan di Makassar.

DIDIET HARYADI SYAHRIR






Advertising
Advertising












Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

9 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

3 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya