Ajukan PK, Calon Bupati Mojokerto Minta Petuah Yusril  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 12 November 2015 14:09 WIB

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Mojokerto - Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang terancam dicoret sesuai putusan kasasi, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka meminta pendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

“Kami akan ajukan PK (Peninjauan Kembali), dan beberapa rekan kami sedang konsultasi ke Profesor Yusril,” kata kuasa hukum Nisa-Arif, Samuel Hendrik, Kamis, 12 November 2015.

Selain dianggap pakar hukum yang kompeten, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga salah satu parpol pengusung Nisa-Arif selain diusung PKB, PPP, dan Hanura.

Pasangan Nisa-Arif terancam dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015. Pesaing Nisa-Arif yang juga calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi menggugat Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 dan Surat Keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Mustofa menggugat Nisa-Arif karena menggunakan surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Farid yang dianggap tidak sah. Setelah gugatan tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Mustofa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan seluruhnya. MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan tentang penetapan calon serta menerbitkan berita acara dan surat keputusan yang baru dengan mencoret Nisa-Arif.

Sejak salinan putusan diterima para pihak Senin, 9 November 2015, KPU Mojokerto belum juga melaksanakan amar putusan MA. KPU Mojokerto masih konsultasi ke KPU Pusat untuk mendengarkan kajian hukum atas putusan perkara tersebut.

Samuel mengatakan, pihaknya akan melakukan PK atas putusan kasasi tersebut meski dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang direvisi dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan putusan kasasi perkara TUN dalam pilkada adalah final. “Di situ tidak disebut tidak boleh PK tapi hanya disebut final,” katanya. Alasan PK karena putusan kasasi dianggap cacat hukum.

Menurut Samuel, upaya PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam hukum acara TUN. “Ini perkara TUN dan harus mengacu hukum acara TUN. PK merupakan hak bagi setiap warga negara,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, meminta KPU Mojokerto segera melaksanakan amar putusan MA. “Jika tidak dilakukan, KPU melanggar Undang-Undang, dan akan kami laporkan ke DKPP,” katanya. Sholeh yakin KPU patuh hukum. “Saya sangat yakin KPU akan melaksanakan amar putusan MA,” katanya.

Lima Komisioner KPU Mojokerto hari ini ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisioner KPU Pusat. Ini kedua kalinya KPU Mojokerto ke KPU Pusat setelah ada putusan kasasi MA. “Yang pertama kemarin Komisioner KPU Pusat tidak lengkap sehingga kami disuruh ke sana lagi,” katanya. KPUD akan mendengarkan kajian hukum KPU Pusat atas putusan kasasi MA tersebut sebelum melaksanakan amar putusan kasasi untuk mencoret salah satu calon.

ISHOMUDDIN


Berita terkait

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

5 jam lalu

Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

5 jam lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

2 hari lalu

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

Khofifah dinilai menjadi calon gubernur terkuat pada Pilkada Jatim 2024. PKB dan PPP tengah menyiapkan lawan.

Baca Selengkapnya

Soal Calon yang Diusung PKB di Pilkada Jawa Timur, Cak Imin: Masih Rahasia, Kalau Ketahuan Khofifah Bahaya

2 hari lalu

Soal Calon yang Diusung PKB di Pilkada Jawa Timur, Cak Imin: Masih Rahasia, Kalau Ketahuan Khofifah Bahaya

PKB masih merahasiakan calon gubernur yang akan mereka dukung di Pilkada Jawa Timur pada November 2024.

Baca Selengkapnya

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

2 hari lalu

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

PKB dan PPP siap untuk berkoalisi di Pilkada Jawa Timur. Kedua partai siap menghadirkan figur untuk melawan Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

PKB Masih Godok Nama untuk Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Bukan Cak Imin

25 hari lalu

PKB Masih Godok Nama untuk Maju Pilkada Jawa Timur 2024, Bukan Cak Imin

PKB masih merahasiakan nama-nama kader atau tokoh yang akan diusungnya dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya