TEMPO.CO, Surabaya - Tiga wartawan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur terkait ancaman yang mereka terima karena peliputan dan pemberitaan kasus kematian Salim Kancil dan praktek penambangan pasir liar di Lumajang, Jawa Timur. Ancaman diterima ketiganya lewat pesan pendek yang mengatasnamakan 'Team 32 Lumajang'.
“Laporan sama seperti yang di-sms-kan itu, ya intinya kami dapat teror,” kata AR, seorang diantara ketiganya, ketika menunggu giliran menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Polda Jawa Timur, Sabtu sore, 7 November 2015.
AR dan seorang lainnya yakni AA sejatinya akan memberikan keteranganya sebagai saksi. Adapun pelapor adalah WS. Ketiganya adalah jurnalis televisi.
Ketiganya menerima pesan ancaman yang sama dalam waktu yang hampir bersamaan pada Kamis 5 November 2015. Isi ancaman adalah mengebom rumah dengan bondet dan bahkan dibunuh. Pengaduan demi mendapatkan perlindungan lalu dilakukan ke Polda Jawa Timur pada Jumat malam 6 November 2015.
Belakangan beredar kabar kalau tersangka penebar ancaman itu sudah ditangkap. Namun AR menolak berkomentar. Termasuk tentang satu nama anggota DPRD setempat yang tercantum dalam pesan berisi ancaman itu. "Biar kepolisian yang mengungkapnya,"kata dia.
Hingga berita ini dibuat pemeriksaan masih berjalan. Tapi yang jelas ancaman juga sebelumnya diterima seorang warga Desa Selok Awar awar, rekan Salim Kancil yang sama-sama menolak aktivitas dan keberadaan tambang di desanya itu. Kaca rumahnya pecah dilempar oleh seorang pria yang belakangan disebutkan sebatas kesal karena kakaknya termasuk diantara para tersangka yang telah ditetapkan polisi.
Adapun pengaduan adanya ancaman oleh jurnalis ini terjadi tepat di peringatan 40 hari kematian Salim Kancil. Pada hari yang sama bahkan sudah digelar istiqasah dan penandatanganan Resolusi Lumajang Damai.
Resolusi berisi 11 poin diantaranya jaminan proses hukum secara adil, menyeluruh dan tuntas seakar-akarnya sehingga peristiwa itu tidak terulang kembali. Poin kedua berisi komitmen untuk memproses secara hukum potensi kerugian negara akibat praktek ilegal mining dan portal pungutan liar di Lumajang. Poin ketiga ihwal kajian untuk menetapkan seluruh wilayah pesisir Selatan sebagai wilayah konservasi dan kawasan terlarang penambangan.
Salim alias Kancil tewas setelah dikeroyok dan dianiaya pada 26 September 2015. Dia digelandang diantaranya ke balai desa setempat dan disetrum di sana. Seorang warga lain juga mengalami penganiayaan, yakni Tosan. Dia menderita luka berat.