Untuk Internal, Badrodin Emoh Cabut Surat Edaran Kebencian
Editor
Muhammad Iqbal
Rabu, 4 November 2015 22:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menolak usul pencabutan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech yang diminta oleh berbagai pihak. Menurut dia, permintaan untuk mencopot surat edaran itu tidak tepat dan salah sasaran.
"Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatka bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita," kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015. "Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?"
Badrodin menyayangkan banyak pihak yang terlalu berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal, Badrodin mengatakan dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.
BACA: Cerita Kapolri: Asal Usul Surat Edaran Ujaran Kebencian
Misalnya, kata dia, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.
<!--more-->
Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet. "Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga."
LIHAT VIDEO Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)
Dia mengatakan dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.
Badrodin mengatakan sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang dipanggil pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial. Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial.
"Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa," ujar dia. "Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar."
Sebelumnya, banyak pihak yang menginginkan surat edaran hate speech dicabut. Di antaranya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
REZA ADITYA