Komisi Yudisial Belum Bersikap soal Pengaduan Pollycarpus
Reporter
Editor
Minggu, 1 Januari 2006 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes menyatakan, komisinya belum bisa mengambil sikap atas pengaduan dari keluarga terpidana perkara pembunuhan aktivis Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto."Belum ada rencana untuk memanggil hakim Pollycarpus. Berkasnya baru dibagi ke tujuh anggota Komisi," kata Koordinator Bidang Pengawasan, Kehormatan, Keluhuran, dan Martabat Hakim itu pada Tempo, Ahad (01/01).Namun, Irawady memastikan komisinya senantiasa memberi tanggapan pada setiap pengaduan. Setelah pemeriksaan berkas selesai, ia menambahkan, Komisi akan memutuskan apakah perkara yang diadukan memiliki potensi kelainan atau tidak. "Jika ada kelainan, hakimnya pasti kami panggil. Jika kami anggap tidak ada kelainan, kami akan kirimkan pemberitahuan kepada semua pihak, termasuk hakimnya," Irawady menjelaskan.Soal perkara Pollycarpus, Irawady menyatakan KY masih dalam tahap membaca berkas pengaduan. "Tapi, pasti diprioritaskan. Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat," ujar dia.Pollycarpus, melalui pengacaranya A. Wirawan Adnan, pada 27 Desember mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial. Pollycarpus menilai ada penyimpangan perilaku hakim karena intervensi pihak luar saat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepadanya.Para hakim itu adalah Cicut Sutiarso (ketua), Sugito, Agus Subroto, Ridwan Mansyur, dan Lilik Mulyadi.Irawady menambahkan, Komisi Yudisial telah menerima lebih dari 400 pengaduan sejak lembaga itu dibentuk. thoso priharnowo