Polisi Sebut Konflik Tolikara Dipicu oleh Ujaran Kebencian  

Reporter

Senin, 2 November 2015 15:58 WIB

Kadiv Humas Polri Anton Charliyan bersama sejumlah aktivis dan Satgas Perlindungan Anak, menggelar Aksi Seribu Lilin untuk Angeline di Bunderan HI, Jakarta, 11 Juni 2015 malam. Aksi tersebut untuk mendoakan bocah 8 tahun yang tewas dibunuh dirumahnya di Bali. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan menekankan surat edaran (SE) terkait dengan ujaran kebencian di media sosial untuk mencegah konflik tak terulang. Salah satu konflik masyarakat, yang antara lain dipicu oleh ujaran kebencian itu, adalah kerusuhan di Tolikara dan Aceh Singkil.

Menurut Anton, kepolisian mengakui surat edaran itu dibuat dengan dasar bahwa penyebaran benih-benih kebencian dianggap sebagai pemicu konflik. "Dasar dan urgensinya adalah dari dua peristiwa yang terjadi paling dekat, yakni peristiwa di Tolikara dan Aceh Singkil," kata Anton di Ruang Pers Divisi Humas Mabes Polri, Senin, 2 November 2015.

Kepolisian menemukan beberapa konflik yang terjadi berawal dari kata-kata yang kurang pantas dan menyinggung kelompok lain. Dicontohkan peristiwa di Aceh Singkil, polisi menilai peristiwa ini terjadi karena adanya penyebaran benih kebencian atau provokasi yang memicu amarah masyarakat.

Betul, kata Anton, bahwa penyebaran ujaran kebencian paling mudah dilakukan lewat dunia maya. Meski begitu, ia mengingatkan ujaran kebencian juga bisa disampaikan melalui media cetak, pamflet, orasi, bahkan pidato.

"Surat edaran tersebut mengingatkan kata dan bahasa yang merupakan cermin dari budaya. Tidak ada satu komunitas pun yang mengajarkan tentang kebencian. Mari gunakan bahasa dan kata yang baik," kata Anton.

Sebelumnya, Kepala Polri Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini ialah persoalan mengenai ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional, seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Juga, semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.



LARISSA HUDA


Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

18 September 2018

Dirut BPJS Laporkan Pengunggah Berita Hoax ke Bareskrim Polri

Fachmi menilai kabar bohong atau hoax mencemarkan nama baik BPJS. "Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak."

Baca Selengkapnya