Surat Edaran Kebencian Bukan Hambat Kebebasan Bicara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 2 November 2015 14:43 WIB

Sejumlah mahasiswa turun ketengah jalan untuk demonstrasi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, 20 Mei 2015. Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menuntut untuk diturunkannya Jokowi-JK karena dinilai tidak mampu memperkuat ekonomi negara. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan surat edaran tentang ujaran kebencian atau hate speech hanya untuk mengingatkan masyarakat dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat, baik itu dalam pidato, orasi, maupun di dunia maya.

"Kita boleh saja berpendapat tapi juga harus menghargai hak orang lain. Ini kan hak manusia juga, sebab ujaran kebencian banyak yang berujung pada merendahkan martabat manusia," kata Anton saat dijumpai di Ruang Pers Mabes Polri, Senin, 2 November 2015.

Anton sendiri mengungkapkan bahwa imbauan untuk tidak berbicara yang dapat mengundang konflik sebetulnya sudah diatur sejak lama. Sehingga, surat edaran ini sifatnya hanya mengingatkan bahwa berbicara dengan menanam benih kebencian akan membawa dampak hukum atas perbuatannya tersebut.

Kepolisian membantah surat edaran tersebut dianggap sebagai jalan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Surat edaran ini berawal dari keprihatinan kepolisian yang melihat fakta di lapangan yang mana masyarakat berlomba-lomba saling serang dengan perkataan-perkataan kasar. Hal tersebut dianggap sebagai pemicu konflik di masyarakat. "Ini menjadi tanggung jawab moral kepolisian untuk mencegah konflik," kata Anton.

Kepolisian menyayangkan, belakangan hari tindakan-tindakan serupa yang terjadi berawal dari perkataan yang membawa benih kebencian. Padahal, bangsa Indonesia dikenal dengan karakter yang berbudaya. Anton berharap, dengan diterbitkannya surat edaran ini, ujaran kebencian tidak dijadikan suatu kebiasaan buruk yang mendarah daging. "Kata-kata dan bahasa itu adalah cerminan kebudayaan, jadi jangan sampai berbicara kasar jadi kebiasaan buruk bangsa ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Polri Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas hak asasi manusia. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya. Yaitu, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Juga semua tindakan yang bertujuan atau berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media, orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

23 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya