Petugas memperlihatkan barang bukti penyelundupan bibit lobster di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Jawa Barat, 28 Oktober 2015. Sebanyak 30 ribu bibit lobster berhasil diamankan petugas dari penyelundupan dengan nilai 1 miliar rupiah. Dicky Zulfikar Nawazaki
TEMPO.CO, Bandung - Penyelundupan ekspor bibit lobster senilai Rp 1 miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea dan Cukai bekerjasama dengan petugas Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung. Penindakan tersebut dilakukan di Bandara Husein Sastranegara pada pesawat Silk Air MI195 dengan rute Bandung-Singapura , Jumat 16 Oktober 2015 lalu. Petugas mengamankan tersangka dengan inisial LYC,MIB dan DA beserta seluruh barang buktinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Marisi Zainuddin Sitohang mengatakan modus tersangka adalah memasukan bibit lobster tersebut 6 koper yang disamarkan sebagai barang bawaan penumpang. “Sekitar 30 ribu bibit lobster itu dimasukan ke dalam 176 kantong plastik pada 6 koper," katanya.
Setelah barang bukti didapat, bibit lobster tersebut langsung dilepasliarkan di laut Pelabuhan Ratu, Sukabumi.” Bibit lobster ini langsung dilepasliarkan, karena oksigen didalam kantong tersebut hanya tahan 10 jam,” ujar Marisi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung , Jalan Rumah Sakit, Bandung , Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 1/PERMEN-KP/2015, bibit lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang ditangkap bersama hewan laut lainnya seperti kepiting dan rajungan. Marisi menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman hukuman undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102A huruf a. “Pelaku dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” katanya.