Patrice Rio Capella (tengah), Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), menggunakan rompi tahanan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. KPK resmi menahan Rio Capella sebagai tersangka atas kasus dugaan suap anggota DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya, Patrice Rio Capella, berteman dengan perempuan bernama Fransisca Insani Rahesti sejak mereka sama-sama kuliah di Universitas Brawijaya, Malang.
"Sisca adalah orang yang sedang magang di kantor OC Kaligis. Bisa magang atas rekomendasi Rio dan tentu sesuai dengan kualifikasinya kantor OCK," kata Maqdir melalui pesan WhatsApp, Selasa, 27 Oktober 2015.
Fransisca adalah penghantar uang Rp 200 juta dari Evy Susanti kepada Patrice Rio Capella. Evy adalah istri dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Saat ini, Fransisca tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Patrice Rio.
Rio, mantan anggota DPR serta mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini menjadi tersangka KPK sejak Kamis, 15 Oktober 2015. Ia dijerat bersama dua tersangka lainnya, Gatot Pujo dan Evy Susanti. Rio diduga menerima uang Ro 200 juta dari Gatot dan Evy. Terkait dengan masalah yang dihadapi Gatot, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara.
Rio diduga membantu Gatot mengatur kasus itu pada tingkat penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Rio ditahan KPK sejak Jumat 23 Oktober 2015 di rumah tahanan KPK. Rio dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.