Lokasi pembangunan Pasar Turi Surabaya, sepi setelah aktivitas proyek dihentikan, Kamis (28/3). Menurut laporan pedagang, sejumlah perubahan desain yang dilakukan investor berupa perubahan area terbuka serta eskalator, jarak antarblok stan juga jadi sempit. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Adhy Samsetyo, staf dari PT Gala Bumiperkasa, investor pembangunan Pasar Turi Surabaya, mencabut pengaduannya di Markas Polda Jawa Timur, Senin 26 Oktober 2015. Lewat laporannya yang bernomor LP/825/V/2015/UM/SPKT POLDA JATIM tangggal 21 Mei 2015 lalu polisi 'tiba-tiba' mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, meski kemudian menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Risma itu sudah dihentikan.
Bangun Prasetyo, kuasa hukum PT Gala Bumiperkasa, mengatakan, pencabutan laporan sebagai bentuk komitmen terhadap hasil perundingan yang telah disepakati antara pihak PT Gala dengan Pemerintah Kota Surabaya. Alasan kedua yaitu menjaga hubungan baik antara pemerintah dengan pengusaha. “Karena kami juga berada di Surabaya ,” kata Bangun di Markas Polda Jawa Timur, Senin 26 Oktober 2015.
Bangun menambahkan, laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa kampanye pemilihan kepala daerah dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben. Selain itu PT Gala juga ingin membangun hubungan baik dengan Pemerintah Kota Surabaya. “Kami tidak ingin memikirkan perkara ini,” kata Bangun.
Sebelumnya, Adhy Samsetyo mewakili PT Gala melaporkan Risma ketika menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada Mei 2015. PT Gala menuding Wali Kota menyalahgunakan wewenang menurut Pasa 421 KUHP karena tidak memindahkan atau membongkar tempat penampungan sementara para pedagang Pasar Turi.
Keberadaan TPS dianggap penyebab kondisi pasar yang dibangun kembali setelah terbakar pada 2007 lalu itu menjadi tidak kondusif. Adapun pedagang memilih bertahan karena menolak menyelesaikan pembayaran kios baru yang dianggap terlalu mencekik.
Pengaduan ke polisi sempat berlanjut dengan pemeriksaan namun kemudian tak ada perkembangannya lagi. Ini diakui baik oleh Risma maupun investor. Hingga tiba-tiba Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas kasus itu dari penyidik Polda Jawa Timur pada Jumat 23 Oktober 2015 lalu.
Belakangan Polda Jawa Timur memberi keterangan kalau kasus sudah sejak 25 September 2015 telah dihentikan karena tidak mendapati bukti kuat. SPDP baru dikirim dengan alasan demi tertib hukum. "Kami juga sudah keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pagi tadi,” ujar juru bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin 26 Oktober 2015.