Pelaku pembunuh Deudeuh 'Tataa Chubby', Muhammad Prio Santoso (tengah), dikawal polisi saat menggelar pra-rekonstruksi pembunuhan di tempat kos korban di Jalan Tebet Utara I No 15 C, RT 07 RW 010, Tebet, Jakarta, 17 April 2015. Deudeuh ditemukan tewas pada Sabtu, 11 April lalu. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dengan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby pada hari ini. "Iya nanti siang sekitar pukul 13.00," ujar kuasa hukum Prio, Denni Arie Mahesa, saat dihubungi pada Senin, 26 Oktober 2015.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, sidang siang ini akan mengagendakan pemeriksaan terdakwa, yakni Muhammad Prio Santoso. "Hakimnya tetap hakim ketua Nelson Sianturi," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Denni mengatakan kliennya telah siap menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. "Kondisinya sehat dan siap," ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 April lalu, Prio ditangkap karena dianggap membunuh Deudeuh di kamar kosnya pada 10 April 2015. Prio membunuh Deudeuh karena, ketika sedang berhubungan seksual, korban menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap. Prio pun tersinggung dan seketika itu juga mencekik Deudeuh serta membungkam mulutnya dengan kaus kaki.
Bukan hanya itu, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni 4 unit telepon seluler Samsung, 1 unit iPad, 1 unit MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.