Digelandang KPK, Staf Dewie Yasin Limpo: Saya Diculik!

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 23 Oktober 2015 21:11 WIB

Bambang Wahyu Adi, staff ahli Dewie Yasin Limpo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Oktober 2015. Saat turun dari mobil, Bambang, yang mengenakan rompi tahanan, berjalan cepat menuju lobi. Nama Bambang sebenarnya tidak tertera dalam daftar terperiksa hari ini.

Sekitar dua jam kemudian, Bambang keluar dari gedung KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Bambang sempat menyampaikan protes. "Saya tidak menandatangi semua surat-surat KPK," ujarnya. "Saya tidak ditangkap dalam OTT, saya diculik, diculik!"

Sejak Kamis, 22 Oktober 2015, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Bambang, Dewie Yasin Limpo, dan Rinelda Bandaso--sekretaris pribadi Dewie--diduga menerima dana sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Selain ketiga orang ini, KPK menetapkan dua orang lainnya, yaitu Septiadi dan Irenius Adii.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Dewie diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. "Suap ini rencananya untuk anggaran 2016," ujar Johan dalam jumpa pers di KPK, Rabu, 21 Oktober 2015.

Mereka ditangkap KPK pada Selasa, 20 Oktober malam. Dewie dan Bambang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penyelidik dan penyidik KPK juga menangkap enam orang di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Mereka adalah Rinelda, Irenius Adii (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua), Septiadi (pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih), Depianto (ajudan), Stefanus Harry Jusuf (pengusaha), dan seorang sopir sewaan.

Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Iranius dan Septiadi diduga sebagai pemberi suap sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya