4 Hal Terkait Hukum Kebiri, DPR: Kalau Pelakunya Perempuan?  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 22 Oktober 2015 22:23 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pada pemerintah untuk mengkaji kembali hukum kebiri atau pemutusan libido seksual. Menurut Saleh, hukuman tersebut harus jelas definisi memutus libido seksual seseorang.



"Perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Saleh dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.


Ada empat hal yang harus diperhatikan terkait hukum kebiri ini. Pertama, menurut Saleh, batasan hukum dari kebiri ini haruslah jelas. Bentuk kebiri yang dimaksudkan seperti apa. Apakah memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Selain itu, kekerasan seksual seperti apa yang dapat menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri.

Kedua, Saleh melanjutkan, pihak yang akan mengeksekusi hukuman kebiri ini siapa. Apabila yang melakukannya adalah dokter maka perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak. Apalagi hukuman kebiri sifatnya justru mendisfungsikan organ vital manusia, bukan menyembuhkan seperti fungsi dokter pada umumnya.

Ketiga, katga Saleh, perlu diterangkan apakah setelah hukum kebiri dilakukan para pelaku akan dibiarkan bebas atau tidak. Apabila dibiarkan bebas, bagaimana jaminan keamanan yang akan diberikan pada komunitas masyarakat. Dikhawatirkan pelaku malah akan akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.

Keempat, Saleh menjelaskan, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa bagaimana hukumannya. Apakah akan dikebiri juga dan bagaimana prosesnya, ini harus jelas. Jangan sampai pemberlakuan hukuman ini bias gender. Kenyataanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. "Hukum seharusnya mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang," ujar Saleh.

Saleh juga menilai apabila dalam Undang-Undang perlindungan anak, hukumannya dinilai terlalu ringan, bisa saja ditambahkan dengan menambah waktu, bahkan hingga seumur hidup. Apalagi menurut pandangan Saleh pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan.

Pemerintah memang dikabarkan telah setuju dengan adanya hukum kebiri ini. Bahkan, preaiden juga akan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI


Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Advertising
Advertising

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

10 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya