Begini Kronologi KPK Tangkap Dewie Yasin Limpo  

Reporter

Rabu, 21 Oktober 2015 17:15 WIB

Dewie Yasin Limpo. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap politikus Hanura Dewie Yasin Limpo di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam, 20 Oktober 2015.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Dewie dicokok karena diduga menerima suap sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.

"Sampai saat ini penyidik masih memeriksa intensif tersangka," kata Johan di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015. KPK menetapkan lima tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Septiadi dan Iranius sebagai pemberi. Septiadi merupakan pengusaha. Sedangkan Iranius adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai.

Untuk penerima suap, menurut Johan, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, staf Dewie, yakni Bambang Wahyu Hadi, dan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso.

Johan mengatakan kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari yang merupakan pengusaha, Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, dan Iranius, serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB.

"Mereka ditangkap setelah serah terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Johan. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700.

Duit itu dimasukkan ke dalam dua amplop cokelat yang lalu dilapisi plastik bekas pembungkus kripik singkong merek Kusuka. Bekas pembungkus kripik itu kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna putih. Selain duit, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler.

Mereka kemudian digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik lainnya menangkap Dewie dan Bambang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik beruntung masih sempat menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan itu. Sebab, pesawat yang akan ditumpangi Dewie jurusan ke Makassar dijadwalkan terbang pukul 18.00 WIB itu mengalami keterlambatan penerbangannya.

Dewie dan Bambang lalu digelandang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

LINDA TRIANITA


Baca juga:
Anggota DPR Dewie Limpo Resmi Tersangka Suap Rp 1,7 Miliar!
Begini Kronologi KPK Tangkap Dewie Yasin Limpo

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya