Buka Jasa Penyimpanan Uang, Pasutri Bawa Kabur Rp 85 Juta
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 Oktober 2015 19:50 WIB
TEMPO.CO, Mojokerto - Sebanyak 80 warga Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta. Hal ini terjadi setelah mereka menitipkan uang kepada pasangan suami-istri, Lamadi dan Titik Kusnaini, yang melayani jasa tabungan konvensional tanpa melalui bank.
"Kami menyetor uang seminggu sekali. Setoran uang yang ditabungkan oleh tiap warga bervariasi, mulai di bawah Rp 10 ribu hingga ratusan ribu," kata salah satu korban, Rubiati, 40 tahun, Selasa, 20 Oktober 2015.
Sudah sekitar setahun ini warga menyetor uang ke pasangan suami-isteri pengusaha toko sembako itu. Setiap menabung, warga diberi bukti kuitansi. Uang yang terkumpul selama satu tahun bervariasi, Rp 250 ribu sampai Rp 11 juta per orang.
“Sudah berlangsung sekitar setahun dan janjinya akan dicairkan Juli kemarin atau seminggu sebelum Idul Fitri kemarin,” kata Rubiati, yang sudah menabung sampai Rp5 juta.
Setelah Lebaran, Lamadi dan Titik berjanji akan mencairkan tabungan warga pada 5 Oktober lalu. Namun keduanya malah kabur dari rumah.
“Karena uang kami tak dikembalikan, kami menempuh jalur hukum,” kata korban lain, Aslimah, 34 tahun. Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik ini mengaku tiap minggu menabung Rp 15 ribu dan kini sudah terkumpul Rp 750 ribu.
Sebanyak 15 orang dari 80 korban penipuan tabungan konvensional itu, Selasa, 20 Oktober 2015, melapor ke Kepolisian Sektor Pungging. Rata-rata mereka warga kelas menegah ke bawah.
Menanggapi laporan warga, Kepala Kepolisian Sektor Pungging Ajun Komisaris Agus Purnomo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada 15 orang perwakilan korban. Menurut dia, setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi atau korban, kepolisian akan memanggil terlapor, Lamadi dan Titik.
Jika terbukti menggelapkan tabungan warga, pasutri asal Dusun Pasinan Krajan, Desa Sekar Gadung, itu akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya, penjara kurang dari 5 tahun,” ujar Agus.
ISHOMUDDIN