Sidang Perdana, Ilham dan Istri Kompak Pakai Kemeja Putih

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 19 Oktober 2015 20:24 WIB

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan istri setelah menjalani sidang perdana, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 19 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015. Ia menjadi terdakwa korupsi proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada 2006-2012.

Ilham didampingi tim pengacara, Johnson Panjaitan dan kawan-kawan, beserta sang istri, Aliyah Mustika. Ilham dan istri kompak mengenakan baju putih bersih. Ilham memakai kemeja lengan pendek dan celana kain hitam.

Sedangkan Aliyah memakai blus putih, kerudung biru tua, serta bawahan rok perpaduan putih biru. "Saya kebiasaan pakai baju putih," kata Ilham. "Tapi, mudah-mudahan maknanya, saya memang mau 'clear' ini masalahku, putih."

Pria 50 tahun ini berharap agar perkaranya bisa cepat selesai. "Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dengan cepat. Sudah begitu berat beban yang saya tanggung bersama keluarga," kata Ilham di depan wartawan.

Ilham menyesalkan menjadi tersangka KPK sudah lebih setahun. "Selama itu tidak diapa-apakan," ujar Ilham. Sedangkan penetapan tersangkanya diumumkan pada 18 jam sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

"Apakah KPK tidak bisa menunda penetapan (tersangka) saya barang satu atau dua hari, atau satu minggu setelah berakhir masa jabatan?" Ia merasa keberatan karena ditetapkan tersangka tapi harus menunda waktu satu tahun untuk diperiksa.

Menurut Ilham, menjadi tanda tanya besar bagi warga Kota Makassar. "Kenapa seorang IAS (Ilham Arief Sirajuddin) yang 10 tahun pengabdiannya dengan berbagai prestasi, dan semua kerja-kerja yang tidak melibatkan uang APBD secara langsung - semua kerja sama dengan swasta, ternyata harus ditetapkan sebagai tersangka 18 jam sebelum berakhir masa jabatan," ujarnya. "Kami cuma bisa menahan saja, seperti itulah kira-kira."

Dalam sidang ini, KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Ketua Tim Penuntut Umum KPK, Rini Triningsih, membacakan surat dakwaan bernomor Dak-40/24/09/2015. Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40.339.159.843. "Perbuatan terdakwa dan Hengky Widjaja telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 5,5 miliar," kata Rini.

Perbuatan Ilham dan Hengky, diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3. Hal ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015 atas Pelaksanaan Kerjasama Rehabilitasi, Kelola, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Tahun 2007 sampai 2013.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya