Sidang Perdana, Ilham dan Istri Kompak Pakai Kemeja Putih
Editor
Elik Susanto
Senin, 19 Oktober 2015 20:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015. Ia menjadi terdakwa korupsi proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada 2006-2012.
Ilham didampingi tim pengacara, Johnson Panjaitan dan kawan-kawan, beserta sang istri, Aliyah Mustika. Ilham dan istri kompak mengenakan baju putih bersih. Ilham memakai kemeja lengan pendek dan celana kain hitam.
Sedangkan Aliyah memakai blus putih, kerudung biru tua, serta bawahan rok perpaduan putih biru. "Saya kebiasaan pakai baju putih," kata Ilham. "Tapi, mudah-mudahan maknanya, saya memang mau 'clear' ini masalahku, putih."
Pria 50 tahun ini berharap agar perkaranya bisa cepat selesai. "Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dengan cepat. Sudah begitu berat beban yang saya tanggung bersama keluarga," kata Ilham di depan wartawan.
Ilham menyesalkan menjadi tersangka KPK sudah lebih setahun. "Selama itu tidak diapa-apakan," ujar Ilham. Sedangkan penetapan tersangkanya diumumkan pada 18 jam sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
"Apakah KPK tidak bisa menunda penetapan (tersangka) saya barang satu atau dua hari, atau satu minggu setelah berakhir masa jabatan?" Ia merasa keberatan karena ditetapkan tersangka tapi harus menunda waktu satu tahun untuk diperiksa.
Menurut Ilham, menjadi tanda tanya besar bagi warga Kota Makassar. "Kenapa seorang IAS (Ilham Arief Sirajuddin) yang 10 tahun pengabdiannya dengan berbagai prestasi, dan semua kerja-kerja yang tidak melibatkan uang APBD secara langsung - semua kerja sama dengan swasta, ternyata harus ditetapkan sebagai tersangka 18 jam sebelum berakhir masa jabatan," ujarnya. "Kami cuma bisa menahan saja, seperti itulah kira-kira."
Dalam sidang ini, KPK menuntut Ilham dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Tim Penuntut Umum KPK, Rini Triningsih, membacakan surat dakwaan bernomor Dak-40/24/09/2015. Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40.339.159.843. "Perbuatan terdakwa dan Hengky Widjaja telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 5,5 miliar," kata Rini.
Perbuatan Ilham dan Hengky, diduga merugikan keuangan negara atau daerah dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai sekitar Rp 45.844.159.843,3. Hal ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 24/HP/XIX/09/2015 tanggal 18 September 2015 atas Pelaksanaan Kerjasama Rehabilitasi, Kelola, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang, antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar Tahun 2007 sampai 2013.
REZKI ALVIONITASARI