Sengketa Tanah Keraton Cirebon, Warga Menolak Dieksekusi
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Senin, 19 Oktober 2015 18:38 WIB
TEMPO.CO, Cirebon - Puluhan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon sejak pagi berusaha menghadang rencana Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang akan mengeksekusi lahan rumah mereka.
Berdasarkan surat yang mereka terima dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2015. Namun kehadiran puluhan warga yang bersiap melawan proses eksekusi akhirnya membuat pihak pengadilan menunda rencana tersebut.
Salah satu warga bernama Juli mengatakan sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut. “Dulunya rumah ini hanya ilalang. Lalu dibangun oleh kakek saya. Itu pun atas sepengetahuan pihak keraton,” katanya. Warga akhirnya bertanya-tanya mengapa tiba-tiba ada seorang bernama Andi Miarno yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
Andi Miarno, yang tinggal di Jalan S. Barito No 34, Semper, Jakarta Utara itu, bahkan mengaku telah memiliki sertifikat atas tanah seluas lebih kurang 38.360 meter persegi. Termasuk tanah seluas 4.000 meter persegi yang kini didiami warga, serta eks lapangan tembak yang hingga kini masih berupa lahan kosong.
Juli mengatakan sampai kapan pun warga tidak akan pergi dari rumah mereka. “Karena ini merupakan lahan milik keraton,” katanya. “Kami akan melawan sampai titik darah penghabisan,” kata Juli.
Mengenai persoalan yang dialami warga Pegambiran itu, Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningkrat membenarkan tanah yang didiami warga, termasuk eks lapangan tembak, merupakan tanah wewengkon Keraton Kasepuhan. “Tanah tersebut sudah ditempati warga sejak 50 tahun yang lalu,” kata Arief. Warga, ujar Arief, meminta pelepasan aset tanah milik Keraton Kasepuhan tersebut kepada Sultan Sepuh XIII Maulana Pakuningrat yang sudah almarhum.
Andi Miarno sendiri, kata Arief, dulunya orang yang diberi kuasa oleh Sultan Sepuh XIII Maulana Pakuningrat untuk mengurus tukar guling tanah dari TNI, yaitu berupa eks lapangan tembak. “Tapi, ia menyalahgunakan kuasa tersebut,” kata Arief. Andi lalu membuat sertifikat tanah atas namanya sendiri.
Warga, kata Arief, sebenarnya sudah berupaya melakukan perlawanan dengan memasukkan perkara ini ke pengadilan hingga tingkat kasasi. “Tapi mereka kalah,” kata Arief. Kalau pun Andi Miarno meminta melakukan eksekusi, menurut Arief, tidak tepat dilakukan saat ini karena putusan tersebut belum inkrah atau berketetapan hukum yang jelas. “Karena warga pun sudah mengajukan PK,” kata Arief.
Sebagai Sultan Sepuh XIV yang menggantikan Sultan Sepuh XIII, Arief sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, berupa gugatan perlawanan pihak ketiga. “Sidangnya rencananya akan digelar 2 November mendatang,” kata Arief. Arief meminta semua pihak menunggu keputusan inkrah. “Sabarlah sedikit sampai inkrah,” katanya. Akibat rencana eksekusi yang akan digelar hari ini, seorang warga bernama Mat Ali meninggal dunia.
Kapolres Cirebon AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan eksekusi tak jadi dilakukan hari ini karena bertepatan dengan kegiatan kampanye pemilihan kuwu serentak di 20 desa yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Personel Polres terbagi untuk pengamatan kegiatan tersebut sehingga waktunya (eksekusi) di-reschedule,” kata Eko.
Sedangkan, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon Sugiharto mengungkapkan eksekusi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Karena saat personel kami sudah dekat dengan lokasi eksekusi, Kapolres menelpon,” kata Sugiharto. Kapolres meminta agar eksekusi ditunda karena personelnya terbatas dan situasi dianggap tidak kondusif.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Andi Miarno, termasuk kuasa hukumnya.
IVANSYAH