Patrice Rio Capella (kiri), bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2015. Pengacara Rio Capella. Maqdir Ismail menyebut Rio Capella pernah menerima Rp. 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyatakan pengembalian duit gratifikasi oleh bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella tak serta-merta menggugurkan kasus pidananya. Menurut Zulkarnain, pengembalian duit sebesar Rp 200 juta kepada pemberi itu bisa saja sebagai hal yang meringankan.
"Itu jadi pertimbangan sportivitasnya dia. Artinya, dia kooperatif," ucap Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Oktober 2015.
Jumat lalu, Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy. Selain Rio, penyidik memeriksa Komisaris PT Hafis Wisata Mustafa, sopir Evy bernama Ramdan Taufik Sodikin, dan pekerja magang di kantor advokat Otto Cornelis Kaligis: Fransisca Insani Rahesti.
Pengacara Rio Maqdir Ismail membenarkan kliennya menerima duit Rp 200 juta. Menurut dia, duit itu memang bukan langsung dari Gatot. "Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain melalui temannya Pak Rio," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, pemberian duit itu untuk membantu Rio. Namun ia mengaku tak tahu bantuan apa yang dimaksud. "Itu yang tidak jelas," ujarnya. Maqdir menuturkan Rio beberapa kali diberikan duit oleh temannya itu tapi dikembalikan lagi. Rio, kata Maqdir, terpaksa menerima duit karena temannya itu ngotot memberi. Dia pun masih mencari tahu motif pemberian duit tersebut.
Adapun duit Rp 200 juta itu, menurut Maqdir, telah dikembalikan Rio kepada temannya. Dia memastikan pemberian duit tak ada kaitannya dengan pertemuan Rio di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Gatot, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.