Duit Dikembalikan, Bagaimana Nasib Rio Capella di KPK?

Reporter

Senin, 19 Oktober 2015 05:44 WIB

Patrice Rio Capella (kiri), bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2015. Pengacara Rio Capella. Maqdir Ismail menyebut Rio Capella pernah menerima Rp. 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyatakan pengembalian duit gratifikasi oleh bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella tak serta-merta menggugurkan kasus pidananya. Menurut Zulkarnain, pengembalian duit sebesar Rp 200 juta kepada pemberi itu bisa saja sebagai hal yang meringankan.

"Itu jadi pertimbangan sportivitasnya dia. Artinya, dia kooperatif," ucap Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Oktober 2015.

Rio Capella menjadi tersangka penerima gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, serta penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai pemberi duit Rp 200 juta kepada Rio. (Lihat video Bayang-Bayang Nasdem dalam Kasus Suap Gatot, Dugaan Aliran Dana Bansos yang Mendongkrak Suara Gatot, Kronologi Kasus Suap yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)

Jumat lalu, Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy. Selain Rio, penyidik memeriksa Komisaris PT Hafis Wisata Mustafa, sopir Evy bernama Ramdan Taufik Sodikin, dan pekerja magang di kantor advokat Otto Cornelis Kaligis: Fransisca Insani Rahesti.

Pengacara Rio Maqdir Ismail membenarkan kliennya menerima duit Rp 200 juta. Menurut dia, duit itu memang bukan langsung dari Gatot. "Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot, tapi orang lain melalui temannya Pak Rio," ucap Maqdir.

Menurut Maqdir, pemberian duit itu untuk membantu Rio. Namun ia mengaku tak tahu bantuan apa yang dimaksud. "Itu yang tidak jelas," ujarnya. Maqdir menuturkan Rio beberapa kali diberikan duit oleh temannya itu tapi dikembalikan lagi. Rio, kata Maqdir, terpaksa menerima duit karena temannya itu ngotot memberi. Dia pun masih mencari tahu motif pemberian duit tersebut.

Adapun duit Rp 200 juta itu, menurut Maqdir, telah dikembalikan Rio kepada temannya. Dia memastikan pemberian duit tak ada kaitannya dengan pertemuan Rio di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Gatot, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya