Dipecat Partai, Pengurus PAN Tasikmalaya Segel Kantor DPD
Editor
Grace gandhi
Minggu, 18 Oktober 2015 04:39 WIB
TEMPO.CO , Tasikmalaya: Sebanyak 42 pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Tasikmalaya dan 9 ketua DPC PAN dipecat oleh Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Barat. Menganggap pemecatan itu tidak sesuai mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengurus yang dipecat itu menyegel kantor DPD PAN Tasikmalaya, Sabtu sore, 17 Oktober 2015.
"Pemecatan itu tidak melalui mekanisme AD/ART. Ini inkonstitusional," kata Sekretaris DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Tedi Erawan, yang turut dipecat, saat ditemui di Rumah PAN Tasikmalaya, Sabtu.
Pemecatan ini, dia menjelaskan, berawal dari mosi tidak percaya yang diajukan pengurus yang dipecat kepada Ketua DPD PAN Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara. Mosi tidak percaya dikirim pengurus kepada DPW PAN. Namun, DPW tidak pernah memproses surat mosi tidak percaya itu.
"DPW PAN justru mengambil kebijakan kontroversial dengan memecat kami tanpa proses dan mekanisme sesuai AD/ART," kata Tedi.
Tedi mengatakan, Ketua PAN Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah melibatkan kader dalam pembahasan hal-hal krusial di partai. Dia mencontohkan, saat pilkada, pengurus menginginkan dari kader yang maju sebagai calon bupati. Namun Deni lebih memilih koalisi dan mengusung calon dari partai lain. "Memang ini politik, tapi etika harus ada," jelas Tedi.
Tedi meminta, DPW menindaklanjuti mosi tidak percaya pengurus harian dengan menghentikan Deni Sagara. "Kami akan menyurati Ketua Umum PAN," katanya.
Dari pantauan di lapangan kemarin, sebelum menyegel kantor, kader mencabuti bendera yang menancap di sekitar lingkungan kantor. Mereka juga merobek baligo PAN berukuran besar yang menempel di dinding kantor.
Setelah itu, kader menempelkan kertas segel di pintu masuk kantor. Di kertas segel tertulis "Sekretariat DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya Disegel oleh Kader".
Kader juga menuliskan tuntutan yang ditulis menggunakan cat pilox, agar Ketua DPD PAN Tasik, Deni mundur. Selain itu meminta DPW bersikap adil dan jangan bersikap kekanak-kanakan.
Ihwal pemecatan itu, Ketua PAN Tasikmalaya Deni Ramdani Sagara mengatakan hal itu sudah menjadi kebijakan partai. Penghentian pengurus sudah sesuai AD/ART. "Itu kebijakan partai," katanya.
CANDRA NUGRAHA