TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto untuk melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Langkah ini harus dilakukan agar semua orang yang terlibat dan bersalah mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Instruksi tersebut menurut Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng disampaikan kepada Kapolri di Surabaya Jawa Timur, seusai menerima gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Presiden sudah menginstruksikan kepada Kapolrisemalam untuk memperkuat kembali kinerja ungkap kasus Munir," kata dia kepada pers di kompleks istana, Rabu (21/12) sore. Sutanto, lanjut Andi, menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden tersebut. Instruksi Presiden ini, lanjut Andi, juga ditujukan kepada seluruh pejabat negara dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung, yang terkait dalam usaha membongkar pembunuhan konspiratif ini untuk bekerja sama."Seluruh sistem penegakan hukum kita harus tetap berjalan mengungkap kasus ini," kata dia. Menurut Andi, ini ditempuh meskipun pengungkapan kasus konspirasi tidak mudah. Pengungkapan kasus ini, bisa ditempuh dengan meneruskan hasil rekomendasi dan temuan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus kasus ini."Bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan juga menjadi rujukan kepolisian dan kejaksaan, termasuk juga Badan Intelijen Nasional," lanjut dia. Andi menegaskan, Presiden memiliki komitmen kuat sejak awal untuk mengungkap kasus ini. Ditanya bahwa pemerintah telah membubarkan Tim Pencari Fakta dan ketuanya yaitu Brigjen Pol. Marsudhi Hanafi sekarang hanya menjadi staf ahli, Andi mengatakan itu tidak masalah. Sebab instruksi Presiden, ditujukankepada Polri sebagai institusi. Budiriza