Bobby Mamahit Jadi Tersangka Kasus Korupsi Diklat Sorong
Editor
Setiawan Adiwijaya
Kamis, 15 Oktober 2015 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat. Dua pejabat itu adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit dan bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo, proyek itu menggunakan anggaran tahun 2011. "Negara rugi Rp 40 miliar," kata Johan di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015. "Penetapan tersangka dari beberapa kali gelar perkara dan ditemukan dua bukti permulaan."
Johan menjelaskan, saat pelaksanaan proyek itu, dua tersangka belum menjabat sebagai direktur jenderal. Bobby, kata dia, merupakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Djoko sebagai Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Johan, dua tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Diancam penjara 20 tahun dan denda Rp 20 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager PT Hutama Karya (Persero) saat itu, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka. Nilai proyek Diklat Pelayaran tersebut sebesar Rp 99 miliar.
Saat kasus ini masih tahap penyelidikan pada 2012, KPK pernah meminta keterangan Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow.
Koran Tempo edisi 19 September 2011 pernah memberitakan ada duit dari Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang diduga mengalir ke Yasti dan bekas anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Dana sekitar Rp 2,1 miliar itu dikeluarkan Grup Permai pada April 2011.
Berdasarkan salinan daftar dokumen yang dimiliki Tempo, dana untuk Yasti, politikus Partai Amanat Nasional, tertulis sebesar Rp 1,1 miliar. "Keperluan untuk komitmen Ibu Yasti (Ketua Komisi V) Proyek Kemenhub 2011 (5% dari 112 M potong tax Rating School Sorong)," begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen itu dibundel dengan catatan bukti pengeluaran kas Rp 1,1 miliar untuk pembelian barang buat proyek Kementerian Perhubungan 2011 tertanggal 9 April 2011. Adapun data yang menyebut nama Tamsil adalah catatan pengeluaran uang dari Grup Permai terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan proyek dari APBN Perubahan 2011. "Sudah keluar 15 April 2011," demikian tertulis dalam dokumen itu.
HUSSEIN ABRI YUSUF | MUHAMAD RIZKI